Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:46 WIB | Kamis, 06 Agustus 2015

Pemerintah Upayakan Dwelling Time 4 Hari

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8). Muhammad Yusuf menyatakan kasus dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan tersebut menyeret sejumlah pihak dan lembaga yang mempunyai kewenangan serta otoritas. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa pihaknya akan membenahi sistem bongkar muat (dwelling time) mencapai empat hari saja.

“Kita akan memperbaiki sistem yang ada supaya nanti dwelling time itu akan kita harapkan mencapai empat hari,” kata Sofyan usai menggelar rapat koordinasi bersama dengan para menteri ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian Kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

“Ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh berbagai pihak dari 15 kementerian yang terlibat masing-masing harus memperbaiki. Di antaranya adalah perbaikan aturan, memperkuat single window, ada yang melakukan single submission.”

Dia menyatakan bahwa persiapan untuk percepatan efisiensi dwelling time jangka waktu dekat yaitu bulan Oktober sudah siap. Sedangkan target untuk bulan Desember tahun ini persiapannya sudah mencapai 95 persen.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan pemerintah akan mengurangi laporan surveyor. Selain itu, tim dari Bea Cukai serta otoritas pelabuhan pelabuhan untuk memperketat pengawasan.

“Yang pre custom dan post custom kalau bisa satu hari. Jadi, upayakan pelabuhan tidak lagi dijadikan penimbunan barang. Begitu selesai, bea cukai, keluar,” kata dia.

Awal pekan ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menunjuk Bea Cukai untuk menjadi koordinator pelayanan dan pengawasan untuk mempercepat waktu bongkar muat barang hingga keluar dari pelabuhan.

Kasus dwelling time ini menjadi perhatian setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok pada pertengahan Juni lalu.

Presiden Jokowi menemukan adanya ketidakefisienan anggaran sebesar Rp 780 triliun akibat keterlambatan dwelling time di pelabuhan peti kemas termasuk Tanjung Priok.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan kasus ini karena menduga banyak kementerian yang ‘bermain’ dengan dwelling time.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home