Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:27 WIB | Jumat, 21 November 2014

Pemilihan Jaksa Agung Dinilai Tidak Melalui Tahap Seleksi

Pemilihan Jaksa Agung Dinilai Tidak Melalui Tahap Seleksi
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari lembaga KontraS, ICW, PSHK, YLBHI membahas tentang proses pemilihan Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dipertanyakan karena dinilai tidak melalui mekanisme seleksi seperti yang sudah pernah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menentukan kabinet menterinya. Hal itu disampaikan saat gelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/11) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Pemilihan Jaksa Agung Dinilai Tidak Melalui Tahap Seleksi
Miko Ginting dari PSHK (kiri) bersama dengan Dio Ashar (tengah) dan Julius Ibrani (kanan) saat berkomentar tentang perihal proses pemilihan Jaksa Agung baru yang merupakan seorang politisi dari partai tertentu.
Pemilihan Jaksa Agung Dinilai Tidak Melalui Tahap Seleksi
Yati Adriani dari KontraS saat ikut bicara mengenai mekanisme yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo dalam memilih Jaksa Agung yang dinilai tanpa proses seleksi.
Pemilihan Jaksa Agung Dinilai Tidak Melalui Tahap Seleksi
Dio Ashar dari MaPPi Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat berkomentar tentang terpilihnya Jaksa Agung dari partai yang dinilai tidak sesuai dengan proses janji yang disampaikan dalam kampanye Presiden Joko Widodo.
Pemilihan Jaksa Agung Dinilai Tidak Melalui Tahap Seleksi
Gelar jumpa pers membahas tentang proses pemilihan Jaksa Agung HM Prasetyo yang diadakan oleh Koalisi Pemantau Peradilan di kantor LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemilihan Jaksa Agung HM. Prasetyo oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak melalui tahap seleksi seperti yang sudah pernah dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terpilihnya HM Prasetyo yang notabennya seorang politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief hantaman besar diawal pemerintah Joko Widodo – Jusuf Kalla. Janji kampanye yang telah dilontarkan oleh Joko Widodo untuk tidak tersandera dalam kepentingan politik kini menjadi bukti dengan memilih Jaksa Agung sebagai posisi yang strategis dalam penegakan hukum.

Memilih Jaksa Agung harusnya lebih ketat dibanding dengan memilih seorang Menteri. Mekanisme yang selama ini dibangun dalam menentukan pejabat negara seperti pencalonan Menteri dengan tahapan melalui KPK dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menjadi standar. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah terpilihnya HM Prasetyo sudah melalui mekanisme tersebut atau belum.

Kontroversi pemilihan Jaksa Agung menjadi tanda tanya bagi Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).

Menurut mereka jika dalam 100 hari Jaksa Agung HM Prasetyo tidak dapat menyelesaikan maupun menunjukkan kemajuan yang baik, maka harus mundur dari jabatannya atau meminta Presiden Joko Widodo mencopot yang bersangkutan dari posisinya sebagai Jaksa Agung.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home