Loading...
HAM
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 18:29 WIB | Jumat, 05 April 2013

Pemkot Bekasi Segel Masjid Jamaah Ahmadiyah

Pemkot Bekasi Segel Masjid Jamaah Ahmadiyah
Masjid Al Misbah yang sudah di segel pada Kamis (4/4) (Kompas)
Pemkot Bekasi Segel Masjid Jamaah Ahmadiyah
Masjid Al Misbah milik Muslim Ahmadiyah di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat (antara)

 

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat baru saja melakukan penutupan dan penyegelan Masjid Al Misbah, milik Muslim Ahmadiyah di Jatibening untuk menghentikan seluruh aktivitas Muslim Ahmadiyah pada Kamis (4/4) kemarin. Hal ini dilakukan sebagai bukti janji Pemkot Bekasi, setelah menerima aksi demonstrasi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) pagi kemarin.

Pemkot Bekasi melakukan penyegelan ini dengan cara memagari seluruh area masjid dengan seng. Ini dilakukan untuk mencegah jamaah Muslim Ahmadiyah kembali memasuki masjid dan melakukan aktivitas disana. Karena hal ini, jamaah Muslim Ahmadiyah terpaksa melaksanakan ibadah sholat Jumat di rumah mereka masing-masing.

Pemkot Bekasi atas desakan FPI telah dua kali melakukan aksi pemasangan larangan aktivitas di Masjid Al Misbah. Aksi pertama dilakukan pada 14 Februari 2013 lalu, dengan cara menempelkan pengumuman penyegelan.

Aksi ke-2 dilakukan pada 8 Maret 2013 silam. Pemkot Bekasi yang menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyegelan secara illegal, dengan cara menggembok pintu-pintu masjid.

Dikabarkan, saat itu jamaah Muslim Ahmadiyah masih berada di dalam masjid dan sedang melaksanakan ibadah sholat Jumat. Karena peristiwa itu maka jamaah Muslim Ahmadiyah terpaksa menunggu hingga gelap untuk keluar dari mesjid. Mereka melompati jendela mesjid untuk dapat keluar. Sejak peristiwa penyegelan itu, anggota FPI terus melakukan pemeriksaan dan pengontrolan terhadap mesjid. Mereka rutin mengecek kondisi rantai  dan gembok yang telah dipasang oleh Satpol PP sebelumnya. Kedatangan mereka ini juga menjadi bentuk intimidasi terhadap jamaah Muslim Ahmadiyah.

Soladaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Sobat KBB) menyatakan Pemkot Bekasi telah melakukan pelanggaran terhadap jaminan hak kebebasan beragama. Jaminan ini terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45) dan Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Sobat KBB juga mendesak Pemkot Bekasi untuk menghentikan tindakan diskriminatif. Dan bertindak tegas terhadap orang-orang atau organisasi yang melakukan ancaman dan pelaku kekerasan. Sobat KBB juga akan melakukan konsolidasi dengan para korban jamaah Muslim Ahmadiyah, dan menempuh jalan-jalan damai untuk menghentikan tindakan ini.

Editor : KP3


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home