Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:44 WIB | Rabu, 31 Agustus 2016

Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Karena Ada Sisa TPG di Daerah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Bob H. Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun yang dilakukan karena adanya sisa pagu tunjangan profesi guru yang mengendap di rekening kas umum daerah sebesar Rp 19,6 triliun.

"Dana yang mengendap di rekening kas umum daerah sebenarnya bisa digunakan untuk membayar TPG dari guru-guru bersertifikat yang belum dibayarkan," kata dia Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Rabu (31/8).

Hasil kajian Menkeu, terdapat sisa dana TPG di kas umum daerah akibat tidak sesuainya perkiraan jumlah guru yang lulus ujian sertifikasi dengan yang direncanakan pemerintah, hal itu disebabkan hasil jumlah lulus sertifikasi baru diketahui  pada November 2016.

"Kami juga melihat adanya sistem yang baru yaitu sistem data pokok pendidikan untuk semua jenjang pendidikan yang baru dilaksanakan pada tahun 2016." kata dia.

Kemudian, pemotongan ini juga dilakukan lantaran ada penyesuaian jumlah guru bersertifikasi yang disebabkan adanya jumlah guru yang pensiun mutasi dan promosi sehingga tidak memenuhi beban mengajar 24 jam. 

"Jumlah guru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan APBNP 2016 sebanyak 1.300.758 guru tetapi setelah dilakukan penyesuaian terdapat  penyusutan jumlah guru menjadi 1.221.947 guru," kata dia.

Tujuan pemotongan tunjangan profesi guru

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemotongan tunjangan profesi guru dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sisa dana TPG untuk membayar tunjangan sertifkasi guru yang belum dibayarkan pada tahun 2016.

"Bila itu bisa dilakukan maka kebijakan penghematan dana TPG dapat mengurangu dana silpa di daerah yang dananya bersumber dari TPG serta mendorong efisensi keuangan negara," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home