Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:34 WIB | Sabtu, 22 Agustus 2015

Pemprov DKI Belum Siapkan Rusun untuk Penertiban Bukit Duri

Ilustrasi bangunan rumah susun sederhana dan sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah reloaksi warga Kampung Pulo selesai, rencanaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan lanjut menertibkan hunian di bantaran Kali Ciliwung yang berlokasi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Meski penertiban akan dilakukan segera, pemerintah rupanya belum mempersiapkan rumah susun (rusun) untuk menampung warga yang terkena dampak relokasi.

“Nanti warga akan direlokasi ke mana, ke rusun apa, kami belum tahu sampai sekarang,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi saat dihubungi satuharapan.com, Sabtu (22/8).

Kendati demikian, pendataan masih terus dilakukan untuk mengetahui jumlah kepala keluarga yang hendak direlokasi. Sementara itu, agar tak terjadi keributan seperti di Kampung Pulo, Tri mengatakan telah melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat.

“Sosialisasi sudah lama, sejak tahun lalu. Kan ada tahapannya. Ada surat peringatan juga. Sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat pada prinsipnya terus dilakukan,” ujar wali kota yang belum lama dilantik itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau pemerintah kota sekitar untuk melakukan pendekatan secara damai untuk menghindarui baku hantam antara petugas dan warga saat eksekusi penertiban bangunan.

“Sosialisasi terus menerus dan sediakan tempat relokasi. Itu yang penting. Kami akan tetap komunikasi dengan mereka (warga, Red),” ujar Djarot.

Bantaran Kali CIliwung yang berlokasi di Bukit Duri ditinggali oleh 8.000 jiwa. Mayoritas warga menduduki lahan milik negara dan tak memiliki sertifikat tanah. Sementara itu, beberapa di antaranya memiliki sertifikat.

Untuk warga yang memiliki sertifikat, pemerintah akan memperhitungkan ganti ruginya. Namun untuk warga yang tidak memiliki sertifikat, pemerintah memastikan warga tak akan mendapat uang kerohiman atau ganti rugi.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home