Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 18:32 WIB | Selasa, 28 Juli 2015

Pemprov DKI Kejar Pengembang Penuhi Janji Pembangunan Rusun

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Ika Lestari Aji, di Balai Kota DKI. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengejar kewajiban dua pengembang besar, yakni PT Summarecon Agung Group dan PT Agung Podomoro Group untuk menyelesaikan kewajiban membangun rumah susun murah/sederhana (RSM/S).

Kedua pengembang melalui surat yang dilayangkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar, 20 Mei 2015, diwajibkan mengalokasikan 20 persen lahannya untuk rumah susun bila ingin mendapatkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter.

“Itu memang kewajiban pengembang. Ini yang akan kami gerakkan kembali. Agustus ini mereka (pengembang, Red) janji memenuhi. Summarecon dan Agung Podomoro Group memang sudah membangun rusunawa di Rawa Bebek meski baru merampungkan satu tower. Kalau memang pengembang merasa kekurangan lahan, kami akan rapat kembali Kamis pekan ini. Jadi mau pilih yang mana sudah bisa,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah, Ika Lestari Aji, saat dihubungi hari Selasa (28/7) sore.

Kendati demikian, Summarecon baru menyelesaikan satu tower dari laporan yang diterima Pemprov DKI. Pengembang mengeluhkan sulitnya memperoleh lahan yang akan digunakan untuk membangun rusunawa. Untuk itu, Pemprov melalui Dinas Perumahan dan Gedung Bangunan Pemerintah Daerah DKI menawarkan lahan yang akan digunakan khusus untuk membangun rusunawa.

Terkait lahan seperti yang dikeluhkan para pengembang Ika mengaku Pemprov DKI memiliki banyak lahan yang layak pakai dan masih bisa dibangun rusunawa.

Total kewajiban rumah susun yang harus dibangun oleh PT Summarecon Agung Group yakni sebanyak 21,4 blok. Masing-masing blok dibangun seluas 4.000 meter persegi dengan total unit sebanyak 2.140 unit.

Sementara itu, untuk PT Agung Podomoro Group, kewajiban yag harus dipeuhi yakni sebanyak 26,7 blok dengan masing-masing blok seluas 4.000 meter persegi dengan total unit sebanyak 2.670 unit.

General Manajer PT Agung Podomoro Alvin Andronicus melalui sambungan telepon mengatakan tak keberatan dan tak ingin membangkang memenuhi kewajiban membangun rumah susun murah atau sederhana.

“Kalau kami hanya memenuhi administrasi Pemprov DKI kami bisa lakukan, hanya saja kami perlu mengkaji kawasan mana yang cocok untuk rusunawa dan rusunami. Saat ini kami masih dalam proses persiapan,” ujar Alvin ketika dihubungi via telepon.

“Kami bukan tidak merespons, kami akan realisasikan. Kami sudah 47 tahun, jadi jika ada koordinasi akan kami kerjakan,” Alvin menambahkan. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home