Loading...
ANALISIS
Penulis: Benny Susetyo Pr 05:00 WIB | Kamis, 14 April 2016

Pemutus Tali Kekerasan

Benny Susetyo Pr. (Foto: satuharapan.com)
SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi menilai pernyataan Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung pada 31 Maret 2016 lalu bahwa Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus pada kasus-kasus intoleransi masih merupakan pernyataan simbolik yang tidak diikuti oleh jajaran pemerintahan di bawahnya.
 
"Sehari setelah pernyataan itu, pada 1 April, kegiatan keagamaan pengikut Syiah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur diserang dan dibubarkan paksa oleh organisasi masyarakat yang menyebut diri sebagai Ormas Aswaja. Pada hari yg sama, Ormas yg diidentifikasi sebagai FPI juga melakukan aksi intoleransi dengan membubarkan diskusi Jaringan Aktivis Filsafat Islam (JAKFI) di Pekanbaru, Riau," terang Hendardi.
 
Aksi-aksi intoleransi tersebut menurut Hendardi hanyalah sebagian kecil dari aksi-aksi intoleransi yang terjadi di banyak tempat pada kwartal pertama 2016.
 
"Jokowi seharusnya tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan dan pernyataan dalam menghadapi kasus-kasus semacam ini. Tetapi harus dibuktikan dengan tindakan, yakni memerintahkan jajarannya baik institusi Polri, Kementerian terkait, termasuk pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah kongkrit menghadapi kelompok intoleran," tambah dia.
 
Hendardi melihat data pelanggaran kebebasan baik kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, justru semakin meningkat pada pemerintahan Jokowi. Selain pelanggaran HAM, pembiaran praktik intoleransi juga membahayakan kualitas demokrasi. Jokowi harus memastikan semua mekanisme pencegahan aksi intoleransi itu bekerja efektif termasuk melibatkan masyarakat luas.
 
Dibutuhkan saatnya ketegaskan agar pemerintah hadir untuk melindungi hak beragama, berkumpul,berserikat. Pembiaran terus menerus akan menciptakan situasi dimana Negara tunduk pelaku intolaransi dan kekerasan. Negara seharusnya tidak kalah terhadap mereka yang merusak konsitusi. Konsitusi secara jelas dan tegar mengatur hal ini.
 
Ketegasan sangat dibutuhkan untuk memutuskan tali kekerasan selama ini tidak pernah di putus tali-temali bahkan ada kesan  negara seolah-olah tidak hadir menindak pelaku intolaransi menggunakan kekuatan massa dan kekerasan untuk memaksakan kehendak dan cenderung kelompok ini kebal hukum. Dibutuhkan bukan hanya sekedar simbolik belaka tetapi negara harus hadir keluar dari situasi ketidak-nyaman karena masalah intolaransi terkait dengan Sara. Hal ini menyebabkan aparat kerap hati-hati dan cenderung kompromi dengan pelaku-pelaku kekerasan. Kejadiannya ini dibiarkan terus-menerus terjadi tanpa ada ketegasan pihak berwenang akan menciptakan keretakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dibutuhkan sekarang keberanian melakukan tindak tegas dan keluar dari zona ketidak-nyamanan.
 
Dalam teori komunikasi dikenal teori disonansi kognitif yang merupakan sebuah teori komunikasi yang membahas mengenai perasaan ketidaknyamanan seseorang diakibatkan oleh sikap, pemikiran, dan perilaku yang tidak konsisten dan memotivasi seseorang untuk mengambil langkah demi mengurangi perasaan ketidak-nyamanan menyangkut hal yang sifatnya peka.
 
Pemimpin, seharusnya keluar zona ketidak-nyamaan itu dengan kembali kepada dasar negara kita yakni Pancasila dan Konsitusi. Konstitusi UUD 1945 secara substantif memuat gagasan-gagasan dasar mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk mengatur dalam hal agama/keyakinan/kepercayaan. Dalam UUD 1945 dapat diidentifikasi beberapa ketentuan yang memberikan jaminan atas hak setiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan. Setidaknya terdapat tiga pasal dengan keseluruhan 5 ayat dalam UUD 1945 yang dapat diidentifikasi sebagai pasal-pasal yang memberikan jaminan atas kebebasan beragama bagi setiap orang. Ketentuan tersebut adalah Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan (2).
 
Pasal-pasal tersebut memberikan dasar konstitusional bagi jaminan kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama dan keyakinan serta beribadah menurut agama dan keyakinan tersebut sekaligus juga memberikan penegasan bahwa segala bentuk intoleransi dalam kehidupan beragama dan diskriminasi agama dan keyakinan sungguh-sungguh bertentangan dengan norma hukum dasar atau staatfundamentalnorm negara.
 
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selanjutnya Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
 
Jaminan Kebebasan
 
Sementara Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk bebas memeluk agama dan keyakinan dan atau kepercayaannya. Ketentuan tersebut mendeklarasikan secara implisit kebebasan bagi siapa saja untuk beragama dan berkeyakinan. Jaminan kebebasan beragama tersebut juga disempurnakan dengan jaminan bagi setiap orang untuk beribadah menurut agama yang diyakininya itu.
 
Sedangkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengakui: ”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
 
Ayat selanjutnya pada pasal yang sama menyatakan: ”Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal 28I tersebut menegaskan bahwa hak beragama sejatinya merupakan hak yang tidak bisa dikurangi (non derogable rights).
 
Maka, hak beragama/berkeyakinan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau tidak dapat dicabut oleh siapapun. Sedangkan ayat selanjutnya memberikan penegasan soal jaminan atas hak-hak yang ada pada ayat sebelumnya, termasuk hak beragama, agar pemenuhannya dilakukan secara equal, tidak diskriminatif, bahkan disediakan mekanisme jaminan perlindungan dari tindakan yang diskriminatif.
 
Adanya jaminan dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa hak beragama atau pemelukan suatu agama oleh seseorang merupakan hal yang esensial dalam hak asasi manusia. Hak beragama itu adalah hak yang paling asasi dari semua hak asasi manusia. Karena itu hak beragama bukan pemberian negara, bukan pemberian golongan, karena itu negara tidak bisa mewajibkan warganya atau bahkan negara tidak boleh ikut campur terhadap persoalan agama warga negaranya masing-masing.
 
Selain memberikan jaminan dan kedudukan sebagai non derogable rights terhadap hak beragama/kerkeyakinan, UUD 1945 juga mengatur hubungan negara dan agama serta kedudukan atau posisi negara dalam konteks penghormatan dan perlindungan hak tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dilanjutkan dengan ayat berikutnya yang menegaskan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
 
Pasca reformasi, terjadi dinamika politik yang menuntut dilakukannya amandemen UUD 1945. Rumusan Pasal 29 UUD 1945 tersebut, sekalipun tidak diubah dalam proses perubahan UUD 1945 pada 1999-2002, namun sempat dibahas dan menjadi perdebatan oleh Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR pada masa perubahan UUD 1945. Pembahasan PAH I BP MPR lebih pada bagaimana hubungan negara dan agama. Setelah melalui pembahasan dalam tiga masa sidang (2000-2002), akhirnya MPR memutuskan untuk tetap mempertahankan Pasal 29 UUD 1945 tanpa ada perubahan sama sekali. Perdebatan seputar Pasal 29 UUD 1945 sesungguhnya menegaskan bahwa salah satu ide dasar UUD 1945 adalah memberikan jaminan dan perlindungan setiap penduduk untuk mendapatkan salah satu hak konstitusionalnya: kebebasan beragama/ berkeyakinan.
 
Saatnya pemerintah tidak lakukan sekedar wacana melainkan mewujudkan simbol yang jelas ke publik. Negara hadir dan berupaya dengan sekuat tenaga menegakkan hukum dengan pemutus tali kekerasan selama ada kesan dibiarkan pelaku kekerasan atas nama agama  memiliki kekebalan hukum. Sekarang saatnya pemerintah harus tegas melindungi warganya.

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home