Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:33 WIB | Selasa, 02 September 2014

Pendiri Partai Golkar Desak Bentuk Panitia Munas IX

Pendiri Partai Golkar Desak Bentuk Panitia Munas IX
entra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi), Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), dan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro 57) menunjukkan surat permintaan Munas Golkar, Selasa (2/9). (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pendiri Partai Golkar Desak Bentuk Panitia Munas IX
Pendiri Partai Golongan Karya (Golkar), Suhardiman (kanan).
Pendiri Partai Golkar Desak Bentuk Panitia Munas IX
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MKGR Zainal Bintang (kedua dari kiri).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pendiri Partai Golongan Karya (Golkar) Suhardiman bersama dengan eksponen organisasi masyarakat Tri Karya Golkar mendesak pembentukan panitia Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Permintaan dibentuknya pantia Munas Partai Golkar IX ini sudah yang ketiga kali. Mereka mengirim surat pada DPP Partai Golkar dari eksponen organisasi masyarakat yang terdiri dari Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi), Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), dan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro 57).

Dalam jumpa pers, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MKGR Zainal Bintang menyampaikan sampai surat ketiga, hingga hari ini belum ada tanggapan secara lisan maupun tulisan. Melihat kondisi tersebut para perwakilan selaku Ormas pendiri Golkar menegaskan beberapa hal.

Pertama, berdasarkan pelaksanaan Munas VIII Partai Golkar  pada  5-8 Oktober 2009 di Pekanbaru telah memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum Partai Golkar periode tahun 2009 sampai 2014. Maka, seyogyanya pelaksanaan Munas IX Partai Golkar harus segera dilaksanakan paling lambat tanggal 5 sampai dengan 8 Oktober 2014 sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Pasal 30 ayat 2 butir (a).

Selanjutnya meminta kepada DPP Partai Golkar untuk segera membentuk panitia Munas IX selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2014 agar segera terealisasi. Ketiga meminta DPP Partai Golkar memberi perhatian serius apabila tidak melaksanakan Munas IX tepat waktu maka hal tersebut berakibat kepengurusan DPP Partai Golkar periode tahun 2009 – 2014 dengan sendirinya kehilangan legitimasi. Dengan demikian, keempat, semua keputusan yang diambil oleh DPP Partai Golkar sesudah tanggal 8 Oktober 2014 batal demi hukum.

Kemudian yang kelima tentang rekomendasi Munas VIII Partai Golkar yang dijadikan dasar perpanjangan masa bakti DPP Partai Golkar sampai dengan tahun 2015 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dikarenakan sesuai dengan hierarki hukum, maka kedudukan rekomendasi tersebut berada di bawah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Terakhir apabila tanggal 15 September 2014 DPP Partai Golkar belum juga membentuk kepanitiaan Munas IX, para perwakilan eksponen pendiri Partai Golkar menganggap DPP Partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum tidak mempunyai itikad baik dalam melaksanakan konstitusi partai.

Surat penegasan yang disampaikan oleh Zainal Bintang serta perwakilan dari eksponen ormas Tri Karya Golkar untuk DPP Partai Golkar langsung ditandatangani langsung oleh pendiri Golkar Prof. Suhardiman di Posko Eksponen Ormas Tri Karya Golkar Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home