Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:05 WIB | Selasa, 04 Mei 2021

Pengacara Munarman Belum Diizinkan Jenguk Kliennya

Polri: untuk kepentingan penyidikan, ada hak penyidik kasus terorisme untuk menolak keluarga dan pengacara menjenguk tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, ketika memberikan keterangan pers hari Selasa (3/5). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri belum mengizinkan kuasa hukum dan keluarga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menjenguk ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Munarman telah sepekan meringkuk di Polda Metro Jaya setelah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Selasa (27/4).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa tidak diizinkannya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk merupakan hak penyidik.“Itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, hari Selasa (3/5).

Pihak kepolisian juga belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman, dan pengacara Muhammad Rizieq Shihab  (MRS) itu masih berstatus tersangka yang ditangkap. “Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.

Disebutkan bahwa Polri masih terus mendalami keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia. “Sudah dikatakan dari awal tentang kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan bahwa Munarman ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota. “Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta,… kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Dilarang Menjenguk

Tim pengacara Munarman sempat dilarang polisi saat ingin menjenguk kliennya. Namun Polri menjamin Munarman yang terjerat kasus dugaan terorisme bisa didampingi pengacara. “Tentunya (Munarman) akan didampingi oleh kuasa hukum,” kata Rusdi Hartono.

Penyidik Densus 88 Antiteror Polri memiliki hak untuk melarang Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya. Pelarangan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Dijelaskan bahwa penyidikan kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya. Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi keluhan penasihat hukum Munarman, yang mengaku ditolak penjaga Rutan Mapolda Metro Jaya saat hendak menjenguk kliennya.

“Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu untuk mendalami. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home