Pengadilan Banding Menolak Mengembalikan Larangan Imigrasi
SAN FRANCISCO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan banding federal pada Kamis (9/2) menolak untuk memberlakukan kembali perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuk pengungsi dan warga dari tujuh negara bermayoritas muslim ke Amerika Serikat (AS).
Dengan keputusan bulat, panel tiga hakim dari Pengadilan Banding ke-9 di San Francisco menolak untuk membatalkan putusan pengadilan yang menangguhkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuk pengungsi.
Pengadilan menolak klaim pemerintah bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk meninjau perintah eksekutif presiden.
"Tidak ada preseden yang mendukung keputusan itu dapat ditinjau ulang, yang bertentangan dengan struktur dasar demokrasi konstitusional kita," kata pengadilan.
Para hakim mencatat bahwa negara telah membuat tuduhan serius tentang diskriminasi agama.
Hakim Pengadilan Distrik AS James Robart di Seattle, Washington, pada Jumat (3/2) mengeluarkan putusan bahwa perintah Trump yang melarang masuk pengungsi dan warga dari tujuh negara bermayoritas muslim ke Amerika Serikat untuk ditangguhkan di seluruh negeri.
Pada hari Sabtu (4/2), Departemen Kehakiman AS mengajukan banding ke Pengadilan Banding ke-9 di San Francisco atas keputusan hakim yang menghentikan pemberlakuan perintah eksekutif Presiden Donald Trump tersebut. Dengan meminta agar hakim federal menunda keputusannya selama proses banding. (apnews.com)
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...