Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman untuk Morsi
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan kasasi Mesir, haris Selasa (22/11) membatalkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi, dan 18 orang lainnya yang diputuskan pada Juni 2015.
Mereka didakwa terkait kasus spionase dengan gerakan Hamas, Palestina, dan Pengawal Revolusi Iran, kata pernyataan pengadilan, seperti dilaporkan media Mesir, Al Ahram.
Orang yang mendapatkan keputusan di pengadilan kasasi itu termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin, gerakan di mana Morsi berasal. Mereka antara lain Ketua, Mohaed Badei, dan Essam El-Erian.
Selaian itu, pengadilan banding juga membatalkan hukuman mati bagi para pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed El-Beltagy dan Khairat El-Shater dalam kasus yang sama.
Pekan lalu, pengadilan yang sama membatalkan hukuman mati terhadap Mohamed Morsi dalam kasus penyerangan penjara yang terjadi pada tahun 2011.
Mohammed Morsi menjadi Presiden Mesir setelah revolusi yang antara lain dipelopori oleh kelompok Tamarod yang menggulingkan Presiden Husni Mubarak. Meskipun dipilih melalui pemilihan umum pada Juni 2012, Morsi digulingkan setelah setahun menjabat pada Juli 2013, karena cenderung membawa Mesir dengan hukum Islam dalam konstitusi Mesir.
Presiden Mesir berikutnya adalah Abdel Fatah El-Sisi, mantan pangliman militer . Morsi kemudian ditangkap dan diadili atas sejumlah tuduhan pidana, dan gerakan Ikhwanul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Banyak pemimpinnya ditangkap, diadili dan dipenjara.
Editor : Sabar Subekti
Susu Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah studi baru, para peneliti menemukan bahwa konsumsi susu yang tidak...