Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 10:08 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

Pengadilan Mesir Kembali Jatuhkan Hukuman Mati pada Morsi

Mantan Presiden Mesir yang diguilingkan pada Juli 2013 setelah hanya satu tahun memerintah. (Foto: dok./Ist)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM  - Sebuah pengadilan di Kairo menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup pada hari Selasa (16/6) terhadap Presiden Mesir terguling, Mohammed Morsi, dalam dua sidang yang berbeda.

Seperti diberitakan media Mesir, Al Ahram, pengadilan Mesir terus menyidangkan kasus Morsi dan pendukungnya, kelompok Ikhwanul Muslimin di mana Morsi berasal, dan kelompok itu dinyataka dilarang oleh pemerintah Mesir.

Pengadilan Pidana Kairo mengadili Morsi dan lima orang lainnya, termasuk beberapa pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, seperti Mohammed Badie, Saad El-Katatni, dan Essam El-Erian. Mereka dijatuhi hukuman mati atas kasus perusakan penjara di Wadi Natroun pada 2011.

Para terdakwa didakwa "merusak dan membakar bangunan penjara", melakukan "pembunuhan", "percobaan pembunuhan", "penjarahan depot senjata penjara" dan "melepaskan tahanan," untuk melarikan diri dari penjara di luar Kairo selama terjadinya pemberontakan pada Januari 2011.

Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap 21 orang dengan penjara seumur hidup dalam kasus ini, termasuk terhadap pengkhotbah Islam,Safwat Hegazy, dan tokoh Ikhwanul Muslimin terkemuka, Mohamed El-Beltagy.

Pada pertengahan Mei, pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati awal terhadap 106 terdakwa, dan telah  mengirim berkasnya pada  Mufti Besar, seorang ulama Muslim senior, untuk mendapatkan tanggapan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum Mesir. Namun keputusan Mufti itu tidak mengikat secara hukum.

Setelah memperoleh tanggapan, pengadilan pada hari Selasa itu menguatkan hukuman mati terhadap 99 orang, termasuk 93 yang diadili secara in absentia. Di antara mereka terdapat ulama Muslim Youssef El-Qaradawi.

Selain itu pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada delapan orang, dan satu orang dengan hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan juga memutuskan bahwa terdakwa harus membayar sebesar 250 juta lira Mesir sebagai kompensasi.

Seluruhnya ada 129 orang yang diadili dalam kasus ini perusakan penjara ini, di mana hanya 27 orang yang dalam tahanan. Para terpidana masih bisa mengajukan banding.

Kasus Spionase

Dalam pengumuman terpisah, pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus spionase terhadap Morsi dan 16 orang lain, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan Essam El-Erian.


Jaksa mendakwa Morsi dan 35 terdakwa lainnya terlibat bersekongkol dengan kekuatan asing, termasuk Hamas, Hizbullah Libanon dan Pengawal Revolusi Iran, yang menyebabkan kekacauan di Mesir.

Menurut hukum pidana Mesir, yang dimaksud hukuman seumur hidup adalah penjara selama 25 tahun.
Hukuman mati juga dijatuhkan pada tokoh Ikhwanul Muslimin, Khairat El Shater, Mohamed El-Beltagy dan Ahmed Abd El-Aty. Sementara 12 orang lainnya dihukum mati dalam sidang in absentia.

Sementara itu, mantan ajudan presiden (Morsi), Refaa El-Tahtawy dan tokoh Ikhwanul Muslimin, Assad El-Sheikha menerima hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tiga Kasus Lain

Pada bulan April, Morsi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menghasut untuk kekerasan pada kasus bentrokan yang menimbulkan kematian yang terjadi di luar istana presiden, Ittihadiya, tahun 2012, ketia dia sebagai Presiden. Kasus ini masih dalam proses banding.

Dua dakwaan lain pada Morsi adalah kasu menghina pengadilan, dan kasus membocorkan dokumen rahasia ke Qatar yang melibatkan dia serta 10 orang lainnya.

Morsi terpilih sebagai Presiden Mesir pada pemilihan umum presiden bulan Juni 2012, dan digulingkan dari kekuasaan pada Juli 2013 oleh militer Mesir, menyusul protes massa terhadapnya.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin diadili karena dakwaan menghasut kekerasan dan pembunuhan, dan beberapa telah menerima hukuman seumur hidup.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home