Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 17:51 WIB | Rabu, 13 Mei 2015

Mesir: 8 Pendukung Morsi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mantan Presiden Mesir dari Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi. (Foto: dok./Ist)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Delapan pendukung mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia pada hari Selasa (12/5) atas tuduhan protes ilegal dan tindak kekerasan di distrik Al-Marg di timur ibu kota Mesir, Kairo.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa terdakwa melancarkan protes di Al-Marg, meneriakkan seruan melawan tentara dan polisi, memblokir jalan dan merusak properti publik di distrik tersebut, seperti dilaporkan media Mesir, Al Ahram

Jaksa menuduh mereka bergabung dengan organisasi teroris, membawa senjata, melakukan  protes ilegal, menolak otoritas, mencoba merusak keselamatan publik, dan merusak bangunan publik serta swasta.

Para terdakwa dituduh oleh jaksa setelah mendengar kesaksian dari saksi mata, yaitu orang yang ambil bagian dalam protes ilegal pada Juni 2014.

Para terdakwa diduga mengambil bagian dalam protes terhadap hukuman mati terhadap 14 pemimpin Ikhwanul Muslimin di Al-Marg dan Matariya. Bentrokan terjadi antar demonstran dan penduduk distrik itu, yang menyebabkan dua orang meninggal dan empat luka-luka.

Sebuah undang-undangdi Mesir yang disahkan pada November 2013 melarang protes tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris pada bulan Desember tahun 2013, kegiatan pembiayaan, dan kegiatan lain serta keanggotaan organisasi itu dianggap sebagai kejahatan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home