Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:58 WIB | Senin, 03 Agustus 2015

Pengamat Militer: Perpres 58 Tahun 2015 Cacat Hukum

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati atau Nuning. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati, yang akrab dipanggil Nuning, menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan cacat hukum.

Perpres itu, memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan. "Perpres Nomor 58 Tahun 2015 itu cacat hukum, sebab landasan hukumnya hanya mencantumkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945, dan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara," kata Nuning saat dikonfirmasi satuharapan.com, di Jakarta, hari Minggu (2/8).

Menurut Nuning Pasal 4 dan 17 UUD 45 hanya menyangkut tentang Presiden adalah pemegang pemerintahan dan presiden dalam memegang pemerintahan itu dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya. Seharusnya, menurut Nuning, yang menjadi acuan adalah Pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan/kedudukan TNI.

“Undang-undang yang dijadikan landasan seharusnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata dia.

Sementara itu, Mantan KaBAIS Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengatakan secara tiba-tiba posisi Atase Pertahanan (Athan) yang selama ini berada di bawah Panglima TNI dicoba dipindahkan di bawah Kementerian Pertahanan.

"Perpindahan ini berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan (Kemnhan) yang sekaligus mengatur tugas dan organiasi Kemenhan," kata dia.

Menurutnya kedudukan Athan di bawah Panglima TNI sebelumnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang susunan Organisasi TNI, yang sekaligus mengatur tugas dan organisasi TNI.

"Dengan demikian dua Perpres mengatur tentang kedudukan Athan ini, serta juga ada yang berdasarkan pandangan umum. Karena itu kedua perpres ini harus diuji keabsahannya, termasuk pula pandangan umum," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home