Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:23 WIB | Minggu, 17 April 2016

Pengamat: Tax Amnesty Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komaruddin (keempat kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Taufik Kurniawan (kelima kiri), serta Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto (keenam kiri) saat pertemuan membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/4). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, dan pemerintah optimistis jika pajak yang berhasil ditarik setelah UU itu diterapkan dapat mendukung kebutuhan APBN. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) ditambah adanya repatriasi modal akan berdampak pada pembangunan di Indonesia melalui tiga jalur yang bakal menciptakan jutaan lapangan pekerjaan, kata pengamat pajak Darussalam.

Tiga jalur tersebut, kata pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center itu di Jakarta, hari Minggu (17/4), yakni uang yang masuk ke Indonesia melalui repatriasi aset keuangan dari luar negeri untuk menggerakkan roda ekonomi.

Berikutnya, uang tebusan yang dihasikan oleh "tax amnesty" bisa digunakan secara langsung bagi pembangunan yang prorakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi kalangan buruh.

"Ketiga, jangka panjang akan menjamin penerimaan secara berkelanjutan," katanya.

Data BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi dalam negeri maupun oleh investor luar negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja.

Menurut dia, bukan tidak mungkin dengan adanya repatriasi penyerapan tenaga kerja bisa mencapai dua juta hingga 2,5 juta tenaga kerja.

Dengan adanya dana segar masuk ke Indonesia, lanjut dia, berbagai sektor perekonomian Indonesia akan bergerak. Dengan bergeraknya berbagai sektor perekonomian, kondisi tersebut akan membuat terciptanya lapangan pekerjaan, suku bunga kredit rendah, kurs rupiah menguat sehingga akan menurunkan harga-harga makanan pokok di dalam negeri.

Dalam konteks sekarang ini, kata Darussalam, "tax amnesty" merupakan masa transisi untuk menuju transparansi perpajakan. Pasalnya, "tax amnesty" akan diikuti sejumlah kebijakan reformasi perpajakan, seperti revisi terhadap UU KUP, revisi UU PPh, dan PPN, yang nantinya wajib pajak akan mendapat tarif PPh lebih rendah dan bersaing dengan Singapura, yakni sekitar 17 hingga 20 persen.

Transisi juga berlaku guna menghindari dampak berat dari berlakunya sanksi tarif pajak dan denda pajak tinggi, 30 persen dan 48 persen, yang tentu saja bagi pengusaha UMKM akan sangat memberatkan.

Kasus terbunuhnya juru sita pajak di Sibolangit, kata Darussalam menunjukkan pengampunan pajak justru sangat diperlukan bagi pengusaha kecil.

Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemulangan uang kembali ke Tanah Air ini bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan investasi asing.

"Dengan repatriasi yang bisa mendatangkan dana Rp500 triliun, akan berpengaruh menggairahkan pasar modal, pasar uang, dan perbankan. Bahkan, bisa menggerakkan sektor riil (lapangan pekerjaan)," katanya.

Selain itu, "tax amnesty" juga ditujukan bagi sektor informal yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30 persen dan 48 persen, para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM dapat mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi pascarepatriasi modal.

Selain sektor informal, pengesahan undang-undang pengampunan pajak akan memberikan perputaran ekonomi yang lebih sehat bagi perekonomian Indonesia.

"Munculnya ekonomi informal ke ekonomi formal akan menambah perputaran ekonomi juga, selain mereka dapat mengakses ke perbankan lebih baik," kata Yustinus. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home