Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:30 WIB | Minggu, 17 Juli 2016

Pengamat: Terminal Bus Jabodetabek Harus Dibenahi

Ilustrasi. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terminal bus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) harus dibenahi untuk meningkatkan jumlah penumpang angkutan bus pada musim mudik tahun depan, kata pengamat transportasi Djoko Setijawarno.

"Perbaikan dan pembenahan terminal di Jabodetabek sudah sangat mendesak. Harus segera dianggarkan, agar tahun 2017 sudah dapat dikerjakan, sehingga pemudik musim Lebaran 2017 sudah dapat menikmati terminal yang layanannya senyaman stasiun atau bandara," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, hari Sabtu (16/7).

Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik yang menggunakan bus menurun 12,25 persen dari 4.832.000 orang di tahun 2015 menjadi 4.239.000 orang pada 2016.

Penurunan jumlah tersebut, kata Djoko, dikarenakan sejumlah faktor seperti bus yang layanan dan kondisinya tidak memadai sehingga dilarang berangkat hingga faktor ketidaknyamanan penumpang pada terminal.   

Menurut Djoko, dari 10 terminal yang ada di Jabodetabek yakni Baranangsiang (Bogor), Bekasi, Depok, Kalideres, Kampung Rambutan, Pondok Cabe, Poris, Pulogadung, Pulogebang, dan Rawamangun, hanya terminal Pulogebang yang dinilai baik.

Sementara terminal lainnya masih memiliki kondisi yang tidak nyaman untuk penumpang. Kondisi yang cenderung kotor, tidak tertib, dan ada potensi tindak kejahatan seperti jambret hingga hipnotis disebut membuat masyarakat enggan menggunakan terminal untuk keberangkatan.

"Calon penumpang lebih senang naik dari pool bus atau terminal bayangan. Warga selalu khawatir jika ke terminal," ujar Djoko.

Djoko mengatakan pemerintah daerah setempat bertanggung jawab membenahi terminal dengan serius sebagai layanan publik yang nyaman.

Sementara terminal tipe A sebanyak 143 terminal di seluruh Indonesia dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home