Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:51 WIB | Selasa, 30 Agustus 2016

Pengawalan Ahok Saat di MK Dinilai Langgar UU

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama pengawalnya. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai keterlibatan PNS Pemprov DKI Jakarta dalam pengawalan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat menghadiri sidang perdana judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melanggar Undang Undang.

Sidang perdana Peninjauan Kembali yang digelar pada tanggal 22 Agustus 2016 lalu dinilai melanggar Pasal 4, Pasal 23 huruf e UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 3 angka 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

SeIain itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dikritisi karena telah menggunakan fasilitas negara berupa iring-iringan kendaraan dinas, sekaligus menggunakan alat negara Iainnya, yaitu anggota kepolisian untuk mengawal kehadirannya di sidang tersebut.

ACTA meminta PNS Pemda DKI dan anggota kepolisian dapat bekerja melaksanakan tugasnya sesuai tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. ACTA juga meminta Ahok dalam sidang berikutnya tidak lagi menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan PNS Pemda DKI dalam menghadiri persidangan di MK.

Sikap ACTA cukup beralasan, karena Ahok dalam mengajukan permohonan judicial review ke MK adalah secara pribadi sebagai calon gubernur petahana berdasarkan Perkara Nomor 60/PUU-14/2016.

Dalam permohonannya, Ahok meminta kepada Majelis Hakim MK untuk memberikan tafsir tentang pasal kewajiban cuti bagi calon petahana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 sekaligus menyampaikan keinginannya sebagai cagub petahana untuk tidak mengambil izin cuti dan akan menerima konsekuensi tidak melakukan kampanye.

ACTA juga menyayangkan sikap Ahok sebagai pejabat publik dalam menerima kehadiran relawan Ahok-Djarot di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 sekaligus menerima bingkisan berupa roti buaya sebagai simbol dukungan relawan Ahok-Djarot.

Terkait hal tersebut, Ahok selaku kepala daerah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri dan dapat diindikasikan telah melakukan tindakan kampanye terselubung yang menguntungkan diri sendiri sebagai calon gubernur petahana.

Menurut ACTA, perbuatan Ahok telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terhadap tindakan Ahok, ACTA akan mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Presiden RI, Kemendagri, KPU, dan instansi terkait Iainnya. (PR)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home