Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:08 WIB | Selasa, 30 Agustus 2016

Ahok Optimis Judicial Review Wajib Cuti Kampanye di MK Lolos

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), optimis dengan uji materi (Judicial Review/JR) atas Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

“Ya optimis lah, kita lihat saja,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Selasa (30/8) pagi.

Ahok menilai, sistem pengajuan uji materi terhadap UU di MK memudahkan siapa pun yang ingin dilayani.

“MK itu sangat bagus, dia punya sistem. Ada teknologi yang dipelajari dari orang kita sendiri, semua langsung jadi dan tertulis. Semua surat pengajuan dari berkas orang yang mau mengajukan uji materi itu ada contohnya. Nah kita tinggal lihat saja mana yang pernah diterima dengan kasus yang mirip. Jadi mudah sekarang ke MK,” katanya.

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi: cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh menteri dalam negeri atas nama presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama menteri.

Apabila JR yang dimaksudkan Ahok itu dikabulkan oleh MK, maka ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah bisa dihapuskan. Peraturan yang berlaku saat ini ialah petahana harus cuti selama masa kampanye, kurang lebih 100 hari sejak tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Hal itulah yang sedang diperjuangkan Ahok, ia tidak ingin mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan hal itu dapat mengganggu kinerjanya sebagai kepala daerah.

Perubahan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 70 Ayat 3 yang mengharuskan petahana cuti di luar tanggungan negara. Ayat 4 yang mengharuskan petahana mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan Ayat 5 mengenai surat cuti yang diserahkan ke KPU provinsi, berada di luar wewenang kebijakan KPU, dengan kata lain, hanya bisa diputuskan melalui pengadilan oleh MK.

Hari Rabu (31/8) besok, Ahok akan kembali menghadap ke MK untuk sidang pembahasan JR.

“Besok saya sidang kedua di MK jam 14.00 WIB. Kan sudah perbaikan kemarin. Saya harus membacakan lagi point-point yang dielaborasi apa. Saya bacakan saja besok,” ujar dia.

Sebelumnya, hanya berbekal argumen dan tenaga ahli, Ahok, hari Senin (22/8), mendatangi MK. MK menggelar Sidang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada, di Ruang Sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIVI2016 ini diajukan oleh Ahok yang berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017.

Ahok sebagai pemohon, merasa dirugikan atas ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta, termasuk proses anggarannya agar dapat terlaksana dengan baik.

Menurut Ahok, penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan daIam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Ahok meminta MK untuk menyatakan ketentuan UU Pilkada Pasal 70 Ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home