Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 15:35 WIB | Jumat, 10 April 2015

Pengesahan APBD DKI, Kemendagri dan Pemprov Beda Tafsirkan UU

“Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.”
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sasat mengesahkan RAPBD 2015 di DPRD DKI Februari lalu. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Di detik-detik mendekati pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan terjadi perbedaan penafsiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkenaan dengan besarnya pagu anggaran yang akan disahkan.

Berdasarkan Pasal 314 ayat 8 tertuang sebagai berikut:

“Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.”

Basuki atau yang akrab disapa Ahok menafsirkan APBD 2015 sesuai dengan pagu anggaran tahun lalu sebesar Rp 72,9 triliun. Namun, dikatakan Ahok, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menafsirkan besaran yang akan disahkan untuk APBD DKI sebesar Rp 63,65 triliun, yakni sesuai besaran pagu belanja APBD perubahan atau APBD-P 2014.

“Saya minta kepada TAPD Pak Sekda, Pak Heru, Bu Tuti untuk ke Kemendagri temui Pak Dirjen karea Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes. Kalau Anda (Dirjen, Red) menafsirkan itu pagu belanja, berarti sebelum tanda tangan, kami suah Silpa (Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran) Rp 9 triliun,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/4) siang.

Ahok menyayangkan adanya salah penafsiran antara pusat dan pemda.  Menurutnya, Silpa sebesar Rp 9 triliun tersebut bisa dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP), yakni untuk  Jakrpro, Food Station, dan Bank DKI.

“Kalau nggak boleh, berarti Mendagri mensilpakan DKI. Dasar tafsiran undang-undang itu tidak jelas. Pagu ini ada ayatnya, bukan saya yang ngarang” kata Ahok.

Ahok memberi contoh, pada 2004 lalu, Lombok Timur pernah menggunakan APBD berpayung Pergub dan pagu anggaran yang digunakan pun menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya, bukan pagu belanja.

“Kenapa Lombok Timur bisa, DKI nggak bisa?” Ahok mempertanyakan.

Kendati demikian, Pemprov akan tetap mematuhi amanat Kemendagri bila nantinya diputuskan APBD DKI menggunakan pagu belanja, yakni sebesar Rp 63,65 triliun. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home