Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:50 WIB | Kamis, 25 September 2014

Pengesahan RUU Pilkada Diskors

Sidang Paripurna, Pengesahan RUU Pilkada Diskors. (Foto:Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hingga sore ini Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum menemukan kata mufakat. Apakah Pilkada langsung atau tidak, perdebatan masih sengit di Parlemen.

“Belum mengerucut,” kata pemimpin sidang paripurna Priyo Budi Santoso di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).

Maka, sidang paripurna diskor hingga 19.30 WIB. Selanjutnya, Dewan akan melakukan lobi-lobi politik untuk mencapai mufakat.

“Usulan kita lanjutkan dengan lobi-lobi di pimpinan fraksi-fraksi,” kata Politisi Golkar itu.

DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada (25/9). Pandangan Dewan terpecah tiga. Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui pilkada cukup diwakilkan melalui DPRD. Koalisi Indonesia Hebat menyepakati pilkada langsung. Sedangkan opsi ketiga diusung partai Demokrat yang memunculkan ide pilkada langsung dengan sepuluh syarat.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home