Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 21:52 WIB | Minggu, 04 Desember 2016

Penghitungan Ulang Pemilu AS Diteruskan ke Mahkamah Pusat

Calon presiden dari Partai Hijau Jill Stein saat kampanye di Chicago, Illinois, 8 September 2016. (Foto: reuters.com)

HARRISBURG, SATUHARAPAN.COM - Mantan calon presiden Amerika Serikat dari Partai Hijau Jill Stein Sabtu (3/12) waktu setempat bersumpah akan meneruskan perjuangannya untuk meminta penghitungan ulang hasil suara Pemilu di negara bagian Pennsylvania ke mahkamah federal, setelah hakim pengadilan negara bagian Pennsylvania memerintahkan tim kampanye dia menyediakan jaminan 1 juta dolar AS (untuk penghitungan ulang suara hasil Pemilu).

"Kampanye Stein akan terus berjuang bagi penghitungan suara di seluruh negara bagian Pennsylvania," kata Jonathan Abady, penasihat Stein untuk penghitungan ulang hasil suara Pemilu seperti dikutip Reuters.

Dia mengatakan jelas sistem pengadilan negara bagian sangat tidak layak menangani masalah penghitungan ulang suara Pemilu, maka pihak Stein menyatakan mahkamah federal (pusat) harus melakukan intervensi.

Kampanye Stein menyatakan akan mengajukan panggilan darurat dalam upaya Pennsylvania di mahkamah federal itu dengan menyerukan penghitungan ulang di seluruh negara bagian berdasarkan alasan-alasan konstitusional.

Permintaan jaminan sejuta dolar AS disampaikan Mahkamah Pennsylvania sehari setelah wakil Presiden terpilih Donald Trump meminta jaminan 10 juta dolar AS untuk penghitungan ulang hasil Pemilu.

Stein juga meminta penghitungan ulang hasil Pemilu di  Michigan dan Wisconsin. Di ketiga negara bagian itu Trump hanya unggul tipis dari pesaingnya Hillary Clinton.

Trump menyebut upaya penghitungan ulang itu sebagai sampah, sedangkan pihak Clinton menyatakan akan ambil bagian dalam penghitungan suara ulang.

Dalam pernyataan di situsnya, Stein mengatakan upaya penghitungan ulang tidak dimaksudkan untuk membantu Clinton. Sebaliknya, di website mengatakan langkah itu "adalah tentang melindungi demokrasi kita."

Trump melewati batas minimal 270 suara elektoral untuk disebut pemenang Pilpres, namun jika penghitungan suara ulang di tiga negara bagian itu diluluskan pengadilan dan ternyata hasilnya menunjukkan Hillary yang menang, maka Hillary yang bakal menjadi presiden AS.

Pada jumlah suara pemilih Pemilu (bukan suara elektoral), Hillary telah melewati Trump dengan selisih 2,5 juta suara, kata Cook Political Report.

Ahli pemilu mengatakan hampir tidak ada kemungkinan hasil pemilu akan terbalik. Tapi dengan keunggulan perolehan suara pemilih dari Hiilary Clinton, setiap perubahan penghitungan suara yang mendukungnya bisa meningkatkan perdebatan atas legitimasi kemenangan Trump. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home