Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:32 WIB | Rabu, 24 September 2014

Pensiunan Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Kasus Sorong

KPK akan terus mengembangkan kasus Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III di Kementerian Perhubungan Tahun 2011. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono terkait dengan kasus Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III di Kementerian Perhubungan Tahun 2011.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Djoko Pramono pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut Badan Diklat Kementerian Perhubungan. Berkaitan dengan kasus ini, proyek pengadaan pusdiklat tersebut berada di Kementerian Perhubungan dan pihak pelaksana proyeknya adalah PT Hutama Karya.

Sementara ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yaitu General Manajer PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa kemungkinan akan ada tersangka lain berkaitan dengan kasus yang menyeret Kemenhub pusat ini yang akan menjerat pihak dari Kemenhub atau bahkan anggota DPR terkait dengan penganggaran.

“Kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan,” kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (23/9).

Namun dia belum menyebutkan siapa saja yang berpotensi untuk menjadi tersangka dalam kasus ini.

BRK pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home