Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 08:18 WIB | Senin, 14 Desember 2015

Pergantian Direksi BPJS Terancam Gagal

Direksi BPJS Ketenagakerjaan ketika berkunjung ke kantor Menteri Pertahanan, Ryamizard Riacudu. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Forum masyarakat peduli (FMP) BPJS mengemukakan pergantian direksi dan dewan pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan terancam gagal karena DPR akan reses mulai 18 Desember 2015.

Menurut UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa pergantian direksi dan dewas di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah terlaksana paling lambat 1 Januari 2016.

Namun untuk pemilihan Dewas yang berisi unsur pengusaha, pekerja dan masyarakat di kedua BPJS musti melalui seleksi di komisi IX DPR RI. Masalahnya DPR akan reses 18 Desember 2015, kata Hery Susanto, Koordinator Nasional Forum Masyarakat Peduli (FMP) BPJS di Jakarta, Minggu.

Harusnya seleksi (fit proper test) Dewas kedua BPJS sudah disiapkan dalam waktu dekat ini sebelum masa reses DPR. Namun hingga saat ini belum terjadwal kapan fit proper test Dewas BPJS akan dilaksanakan Komisi IX DPR. Dengan sempitnya waktu maka kecenderungan gagal menguat untuk memilih Dewas BPJS baru di DPR," kata Hery.

Belum lagi, lanjut Hery, setelah komisi IX DPR menyeleksi dan memilih Dewas BPSJ Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus melalui Paripurna DPRD.

Peluangnya hanya bisa diparipurnakan sebelum masa reses 18 Desember 2015, tidak di bulan Januari 2016 karena UU No 24 tahun 2011 telah membatasi paling lambat 1 Januari 2016.

"Jelas sekali bahwa pemerintahan Jokowi tidak cermat dan cekatan dalam merencanakan peralihan kepengurusan pengelolaan BPJS sesuai dengan amanah UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS. Jika gagal maka harus membuat aturan hukum baru guna antisipasi kekosongan hukumnya semisal Perppu," kata Hery.

Menurut dia, kegagalan melakukan pergantian Dewas dan Direksi BPJS berawal dari terlambatkan Presiden Jokowi menetapkan panitia seleksi (Pansel) BPJS.

Pembentukan Pansel BPJS oleh Presiden sudah melanggar keputusan yang dibuat nya sendiri yakni Perpres No 81 tahun 2015 pasal 11 bahwa Pansel BPJS dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan dewas dan direksi BPJS.

"Nah pansel baru ditetapkan Jokowi pada awal November 2015 atau 2 bulan sebelum berakhirnya jabatan dewas dan direksi BPJS. Harusnya berdasarkan Perpres No 81 tahun 2015, Presiden membentuk Pansel BPJS pada awal Juli 2015," tambah dia.

Pansel BPJS telah menyeleksi 30 calon Dewas BPJS. Selanjutnya akan diseleksi oleh Komisi IX DPR. Namun komisi IX DPR pun belum melakukan jadwal kapan akan mulai melakukan fit and proper test tapi mulai 18 Desember 2015, DPR masuki masa Reses.

Sedangkan Pansel sudah memilih 80 calon Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Seharusnya sudah masuk ke meja presiden untuk dipilih. Namun pemilihan dan pergantian Direksi BPJS harus sejalan Dewas. Proses pemilihan Dewas melalui DPR terancam gagal. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home