Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:28 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

Perppu dan Perpres akan Diterbitkan Cegah Kekerasan Anak

Korban Kekerasan Anak Foto alm. Renggo Khadafi (11) dibawa ketrabatnya seusai pemakaman di TPU Kampung Asem, Makasar, Jakarta Timur, Minggu (4/5/2014). (Foto: Antaranews//Wibowo Armando).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan presiden (perpres) untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, penerbitan perppu akan mengatur sanksi terkait kekerasan anak dalam bentuk psikis, fisik, maupun kekerasan seksual. Sementara, wacana menerapkan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tengah didalami untuk masuk dalam perppu tersebut.

"Ini persiapan dari apa yang kita diskusikan, masih pro kontra mengenai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual (terhadap anak)," kata Pramono, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/1).

Pramono mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta wacana penerapan sanksi kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini dipertimbangkan secara matang. Ini termasuk usulan Komisi Nasional Perlindungan Anak yang meminta kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Sedangkan mengenai perpres, kata Pramono, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan kajian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Penekanannya, pada upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak (bullying/perundungan) khususnya di sekolah.

"Selama ini kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan cuma dua, melaporkan ke polisi atau melakukan pembiaran," ujar Pramono.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home