Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:23 WIB | Sabtu, 13 Desember 2014

Perppu Pilkada Langsung Berpeluang Ditolak MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA) M Imam Nasef mengatakan Mahkamah Konsitusi (MK) berpeluang besar untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) langsung yang diterbitkan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi melihat proses pembentukan Perppu Pilkada langsung tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa.

“MK berpeluang besar menolak Perppu Pilkada langsung, karena proses pembentukannya tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa,” kata Imam kepada satuharapan.com, di Jakarta, Sabtu (13/12).

Pengamat Hukum Tata Negara dari SIGMA itu juga melihat adanya kemungkinan ditolaknya Perppu Pilkada langsung tersebut di MK, membuat Koalisi Merah Putih (KMP) ‘berbalik arah’ mendukung perppu. “Tapi ditolak atau tidaknya perppu terakhir yang diterbitkan SBY itu oleh MK belum bisa dipastikan, sifatnya spekulasi,” kata dia.

“Tapi ingat, baik KMP ataupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak boleh mengintervensi Hakim MK dalam bentuk apa pun. Biarkan mereka memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Perppu Pilkada langsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Imam menambahkan.

Jadi Pedoman DPR

Dia juga mengingatkan uji materi Perppu Pilkada langsung di MK masih berproses, sehingga belum dapat dipastikan apakah MK akan menolak atau menerima peraturan yang diterbikan SBY tersebut.

Meski begitu, secara yuridis konstitusional, menurut Imam kewenangan untuk menolak atau menyetujui suatu perppu ada di tangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga bila nantinya DPR setuju, maka Perppu Pilkada langsung akan menjadi UU, namun bila DPR menolak, maka perppu itu tidak berlaku lagi.

“Sebagai negara demokrasi konstituional, persetujuan atau penolakan terhadap perppu pilkada oleh DPR nanti harus didasarkan pada alasan konstitusional, tidak boleh hanya didasarkan pada alasan-alasan politik belaka,” kata dia.

“Karena, apa pun keputusan MK atas Perppu Pilkada langsung, hasil akhirnya ada di tangan DPR. Sebaiknya putusan MK itu dijadikan pedoman dalam pembahasan para wakil rakyat,” Imam menjelaskan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home