Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:15 WIB | Minggu, 26 April 2015

Petisi Online, Selamatkan Korban Human Trafficking Mary Jane

Petisi online selamatkan Mary Jane.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba dan akan dieksekusi, Mary Jane Veloso ternyata mendapat perhatian dari penduduk dunia maya atau yang akrab disebut netizen.

Salah satu dukungan tersebut coba digalang lewat petisi online di www.change.org/SelamatkanMaryJane, yang dibuat Ruli Manurung pada Sabtu (25/4).

Ruli menjelaskan Mary Jane Veloso adalah seorang buruh migran asal Filipina yang menjadi korban sindikat perdagangan narkotika, sebab Mary Jane sendiri tidak tahu dan hanya diiming-imingi pekerjaan palsu dengan berbekal heroin secara diam-diam.

Menurut Ruli, Mary Jane Mary Jane dianggap kriminal hanya karena hukum Indonesia masih belum mengenali hukum internasional tentang perdagangan manusia yang menyebutkan jika ada unsur perdagangan manusia dalam kasus narkotika, maka pelaku harus dianggap sebagai korban, bukan kriminal.

“Kami menginginkan kekuatan dan ketegasan hukum yang melindungi manusia siapapun dirinya dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Saya menginginkan hukum yang cerdas dan hati-hati dalam membedakan mana korban dan mana pelaku criminal,” ujar dia.

Di akhir petisinya, Ruli mengatakan tdak pernah ada hari baik untuk membunuh, tapi tiap detik adalah baik untuk sebuah pengampunan.

“Itu saja yang kami minta,” ujar dia.

Berikut kutian dari petisinya:

Mary Jane Veloso adalah seorang buruh migran asal Filipina yang menjadi korban sindikat perdagangan narkotika. Dia menjadi kurir tanpa sepengetahuannya dan ditipu dengan iming-iming pekerjaan palsu, dibekali heroin secara sembunyi-sembunyi, dan diarahkan pergi ke Indonesia. Mary Jane ditangkap dan diadili tanpa dipenuhi hak-haknya untuk dapat berbicara dalam bahasanya. Bahasa Inggrisnya patah-patah dan ia tak mengerti Bahasa Indonesia.

Mary Jane dianggap kriminal hanya karena pada saat itu, hukum Indonesia masih belum dapat mengenali hukum internasional tentang perdagangan manusia yang menyebutkan bahwa jika ada unsur perdagangan manusia dalam kasus narkotika maka pelaku harus dianggap sebagai korban dan bukan kriminal.

Kami mengerti Indonesia sedang memerangi narkotika. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap penjahat narkotika. Jika tersedia opsi 1) Hukuman mati. 2) Reformasi penegakan hukum, peradilan dan sistem pemasyarakatan, mana yang Anda pilih? Jika harus menentukan antara mempertahankan hidup dan membunuh, pilihan mana yang diambil? Hukuman mati adalah cermin ketidakberdayaan penegakan hukum. Ketakutan yang ditutup-tutupi oleh pembunuhan berencana.

Kami menginginkan kekuatan dan ketegasan hukum yang melindungi manusia siapapun dirinya dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Saya menginginkan hukum yang cerdas dan hati-hati dalam membedakan mana korban dan mana pelaku kriminal.

Dalam beberapa hari terakhir, organisasi-organisasi seperti Komnas Perempuan dan KontraS juga telah menyatakan bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perdagangan manusia yang justru menjadi korban, dan bahwa hukuman mati terhadapnya perlu dibatalkan.

Kami, warganegara Indonesia yang tahun lalu memberi mandat kepada Bapak Joko Widodo untuk menjadi presiden karena yakin akan kesetiaan dan komitmennya pada nawacita dan penegakan HAM, kini menagih janji itu sebagai warganegara beradab. Berikan Mary Jane Veloso pengampunan. Selamatkan dia dari pembunuhan dan penuhi keinginannya untuk pulang ke negaranya bertemu keluarganya.

Tidak pernah ada hari baik untuk membunuh tapi tiap detik adalah baik untuk sebuah pengampunan. Itu saja yang kami minta.

Jakarta, 25 April 2015.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home