Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:35 WIB | Selasa, 15 Januari 2019

PGI Sikapi Penghadangan Ibadah Jemaat GBI Philadelpia Medan

Potongan gambar dari video suasana penolakan warga sekitar jemaat GBI Philadelpia Medan yang diposting oleh akun Facebook Kabar Sejuk, hari Senin (14/1). (Foto: Dok. Facebook Kabar Sejuk)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan sikap terkait penghadangan aktifitas beribadah Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia Martubung, Medan, pada Minggu, 13 Januari 2018.

Atas nama Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (MPH PGI-WSU) Ketua Umum Bishop Darwis Manurung, S.Th, M.Psi dan Sekretaris Umum Pdt. Hotman Hutasoit, M.Th menyatakan turut prihatin dengan adanya aksi penghadangan beribadah oleh sekelompok orang terhadap Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan.

“Minggu, 13 Januari 2018, menjadi hari kelam bagi kebebasan beragama sekaligus menambah daftar aksi intoleransi di negara kita, Indonesia. Untuk itu kami mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas dalang dibalik penghadangan tersebut demi tegaknya keadilan di negeri ini, serta mengamankan dugaan tindakan dan cara kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok masa saat ibadah berlangsung,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Selasa (15/1).

PGI WSU menilai negara Indonesia merupakah negara hukum, di mana UUD 1945 sebagai landasan hukum di negeri ini, dengan tegas memberi kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama, sebab beragama adalah Hak Asasi Manusia.

“Penghadangan beribadah Jemaat GBI Philadelpia mengindikasikan bahwa masih banyak warga negara yang melanggar UUD 1945 dan juga melanggar hak konstitusional warga Negara,” katanya.

Dari berbagai kasus bahwa penghadangan beribadah di negeri ini berkutat pada alasan klasik soal izin sebagaimana termaktub dalam PBM No. 9/8 tahun 2006, pada hal sesungguhnya PBM tersebut bukan untuk mempersulit umat beribadah, tapi dengan tujuan, terjalinnya keteraturan dan kerukunan umat beragama.

“Dengan demikian kami mengharapkan semua lapisan untuk memahami PBM No. 9/8 tahun 2006 secara utuh dan tidak sepenggal-penggal,” katanya.

PGI WSU meminta agar pemerintah Kota Medan bersama-sama dengan FKUB Kota Medan segera mencari solusi penyelesaian masalah dan menjamin kebebasan beribadah bagi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan, atas dasar kekeluargaan dan mengedepankan suasana sejuk dan damai.

“Kami meminta kepada negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang akan melakukan ibadahnya melalui perangkat kebijakan hukum atau perundangan-undangan yang tegas,” katanya.

PGI WSU juga mengimbau agar setiap jemaat gereja proaktif menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar, dan melakukan pendekatan-pendekatan kekeluargaan. “Agar kehadiran gereja dapat diterima dan membawa berkat bagi warga sekitar,” katanya.

PGI WSU juga mengajak seluruh warga gereja untuk tidak terprovokasi dengan adanya tindakan penghadangan beribadah terhadap Jemaat GBI Philadelpia, dan tetap mendoakan agar Pemerintah beserta FKUB Kota Medan diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan, sehingga saudara-saudari kita dapat kembali malakukan kebaktian ibadah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini.

Sementara itu Irma Riana Simanjuntak, Humas PGI Jakarta mengatakan senada dengan pernyataan dengan PGIWSU dan mendukung langkah-langkah sikap yang diputuskan oleh Majelis Pekerja Harian (MPH PGI-WSU).

“PGIW Sumut adalah representasi di Sumut jadi kita mendukung PGIW Sumut, sebab PGIW Sumut sudah mengeluarkan pernyataan maka kami (PGI MPH Pusat) tak perlu mengeluarkan lagi,” kata Irma saat dihubungi satuharapan.com, Selasa sore (15/1).

Sebelumnya Minggu, 13 Januari 2018 Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia yang beralamat di Jl. Permai 4 blok 8 Griya Martubung, No. 31, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara, mengalami penghadangan beribadah oleh sekelompok masyarakat, dengan dalil rumah yang dijadikan tempat beribadah belum memiliki izin sebagaimana yang diaturkan dalam PBM No. 9/8 tahun 2006.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home