Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 07:58 WIB | Minggu, 23 Oktober 2016

Pilkada Enam Kabupaten di Papua Gunakan Sistem Noken

Ilustrasi. Surat suara Pilkada. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Adam Arisoy mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menggunakan sistem noken akan dilaksanakan di enam kabupaten dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Papua.

"Enam kabupaten yang menggunakan sistem noken yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga dan Dogiay," kata dia di Jayapura, pada hari Minggu (23/10).

Dia menjelaskan pilkada di enam kabupaten tersebut tidak semuanya mengunakan sistem noken namun ada yang mengunakan sistem langsung dengan cara pemilih langsung mendatangi dan menyalurkan suaranya ke TPS.

"Di Kabupaten Puncak Jaya tercatat delapan TPS yang ada di Distrik Mulia tidak menggunakan sistem noken dan menggunakan sistem noken ada juga sistem ikat," kata dia.

Penggunaan sistem tersebut masih menunggu mekanisme untuk dibuat regulasinya sehingga dapat digunakan dalam Pilkada 2017.

"KPU sudah memetakan kawasan mana yang akan menggunakan sistem noken, ikat atau pencoblosan langsung," kata Arisoy.

Pelaksanakan Pilkada di 11 kabupaten/kota di Papua yakni Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, Kepulauan Yapen, Nduga, Tolikara, Dogiay, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Intan Jaya dan Kabupaten Sarmi.

Sistem Noken

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua. Noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Di dalam petunjuk teknis (Juknis) KPUD Papua Nomor 1 tahun 2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Pelaksanan sistem noken ini dilakukan dengan cara mengumpulkan pemilih yang mendapat kartu pemilih untuk datang ke TPS. Di depan bilik disiapkan noken kosong. Jumlah noken yang digantung disesuaikan dengan jumlah pasangan calon kepala daerah. 

Selanjutnya KPPS mengumumkan kepada pemilih (warga) bahwa bagi pemilih yang mau memilih kandidat, baris di depan noken nomor urut satu. Begitupun seterusnya. Setelah pemilih berbaris atau duduk di depan noken maka KPPS langsung menghitung jumlah orang yang berbaris di depan Noken. 

Setelah itu KPPS langsung buat berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh KPPS dan partai politik untuk Pemilu.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home