Loading...
FOTO
Penulis: Reporter Satuharapan 14:03 WIB | Kamis, 20 Juni 2013

PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia

PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa dari pihak HKBP Filadelfia saat disumpah Hakim. (foto-foto: Elvis Sendouw)
PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia
Pdt. Palti H Panjaitan saat memberikan keterangan sebagai saksi.
PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia
Terdakwa Abdul Azis yang mengancam Pdt. Palti H Panjaitan saat bersama kuasa hukumnya.
PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia
Pdt. Palti saat ditanya Hakim anggota untuk memberikan keterangan.
PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia
Abdul Azis ditemani dengan kuasa hukumnya dan Pdt. Palti saat menjelaskan bukti video rekaman tentang pengancaman oleh terdak Azis.
PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia
Massa FPI dan warga menyampaikan ketidak-puasan mereka di luar sidang.
PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia

BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Sidangan kasus Gereja HKBP Filadelfia mengenai penyegelan bangunan gereja dan juga ancaman terhadap Pdt. Palti H. Panjaitan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (20/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang dengan terdakwa Abdul Azis tersebut,  Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dari pihak HKBP Filadelfia, yaitu Palti H Panjaitan, Hamonangan Manurung, dan Altur Silaen.

Sidang tersebut juga dihadiri massa Front Pembela Islam (FPI). Usai sidang massa FPI dan warga terlihat kecewa ketika hakim menyatakan akan melanjutkan sidang berikutnya di PN Cikarang pada 27 Juni mendatang. Massa FPI dan warga melampiaskan kekesalannya di luar sidang dengan meneriakkan ketidak-puasan mereka atas keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home