Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:17 WIB | Sabtu, 13 Februari 2016

Polda Metro Sepakat dengan Revisi UU Terorisme

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian (tengah) dalam acara peluncuran buku Deradikalisasi di Bentara Budaya Jakarta Jakarta Pusat, hari Jumat (12/2). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan sepakat dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Saya sepakat untuk dilakukan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Tito di Bentara Budaya Jakarta Jakarta Pusat, hari Jumat (12/2).

“Dalam UU itu belum ada sama sekali bagaimana pencegahannya, bagaimana rehabilitasi setelah sekarang. Dari tahun 2002 sampai sekarang sudah hampir 14 tahun, kita sudah tahu petanya, sudah tahu jaringannya, sudah tahu akar masalah ideologi, kemudian perlu adanya rehabilitasi pun sudah tahu. Oleh karena itu UU ini harus direvisi,” kata dia.

Selain itu, kata Tito, pertama-tama dalam UU tersebut harus ditambahkan mengkriminalisasi dan perbuatan-perbuatan terorismenya.

“Kedua, harus menambahkan ada hubungan dengan luar negeri karena jaringan Internasional ini perlu juga dikriminalisasi, contohnya yang berangkat keluar negeri dalam rangka jihad, dalam rangka latihan untuk melakukan jihad. dan seterusnya,” kata dia.

Tito berpendapat revisi UU itu bisa mempekuat dan mempermudah proses acara nantinya karena jaringannya terlalu kompleks. Tito mencontohkan masa penangkapan ditambah, masapenahanan ditambah, demikian pula barang bukti seperti digital itu juga harus dimasukkan dalam UU.

Selain itu, kata Tito ada unsur preventif yang juga harus "dibunyikan" oleh UU, bahwa untuk pencegahan itu harus ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Semua dimasukkan ke UU, dan jelas peran masing-masing. Implikasi nanti ke anggaran-anggaran. Proses rehabilitasi, yang dulunya tidak dikenal harus masuk dalam UU ini. Caranya rehabillitasi diawasi pasca dia (teroris) keluar dari lapas, perlu ada tempat rehabilitasi khusus. Ini harus dimasukkan berkaitan dengan implikasinya ke anggaran juga dan impilikasi kebijakan para stakeholder dan departemen-departemen terkait,” kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home