Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:47 WIB | Minggu, 26 Juli 2020

Polda Sumatera Selatan Hancurkan 576 Gram Kristal Metafetamin Sitaan

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri S. (Foto: Ant)

PELEMBANG, SATUHARAPAN.COM-Kepala Polisi Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri S, memimpin penghancuran 576,36 gram kristal metamfetamin dan 106 botol perawatan kulit yang mengandung bahan kimia berbahaya yang baru-baru ini disita selama beberapa operasi terhadap narkoba.

Met kristal dan zat berbahaya yang disita dikemas dengan botol perawatan kulit, telah dihancurkan dengan melarutkannya dalam air yang dicampur dengan deterjen selama acara di kawasan Hutan Alam Punti Kayu di Kota Palembang pada hari Jumat (24/7).

Kapolda mengatakan bahwa paket obat-obatan terlarang dan produk-produk kosmetik disita dari delapan tersangka yang ditangkap oleh petugas polisi setempat selama beberapa operasi terhadap narkoba yang dilakukan selama periode bulan Maret hingga bulan Juli.

Narkotika itu disitan dari tersangka Nilawati, Ario Sima alias Bagas, Riyandi alias Andi, alias Ibnu Azhari, dan Irmanto alias Manto. Kapolda mengatakan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa 8,6 juta penduduk Provinsi Sumatera Selatan, dikutip Antara.

Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan terdapat jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di Indonesia bernilai hampir Rp 66 triliun.

Orang-orang dari semua lapisan masyarakat menjadi korban narkoba, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi dan profesi. Di antara para pengguna narkoba adalah mereka yang bekerja di industri hiburan.

Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini mengungkapkan bahwa pengadilan distrik di berbagai daerah di Indonesia telah memberikan hukuman mati kepada setidaknya 100 terpidana narkotika pada paruh pertama tahun 2020.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home