Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:37 WIB | Jumat, 11 Maret 2022

Polisi Akan Periksa Istri dan Manajer Affiliator Doni Salmanan

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHAR4APAN.COM-Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Sebanyak 26 saksi dan delapan saksi ahli telah diperiksa penyidik.

“Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan delapan saksi ahli,” kata Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Asep mengatakan, saksi ahli yang diperiksa salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ada saksi bahasa dan pidana.

Bareskrim juga bakal memeriksa istri Doni Salmanan, pada Senin depan. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tersebut bersama manajer Doni Salmanan. “Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil,” kata Asep.

Sebelumnya, Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri mengungkapkan, Doni memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram.

“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa (sebagai) indikasi (aktif), artinya 25 ribu yang ikut referal pada dia. Karena yang ikut dia pasti gabung Telegram,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3).

Reindhard menyebut total ada 22 saksi yang telah diperiksa. Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

“Korban makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi aja udah ada 10 yang mau kita periksa.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home