Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:39 WIB | Jumat, 31 Desember 2021

Polisi: Bahar Bin Smith Diperiksa Senin Pekan Depan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari satu pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Selain itu, katanya, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli sosial dan hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar bin Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.

Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Baharbin  Smith untuk dilakukan pemeriksaan.

“Surat panggilan diterima dan Bahar bin Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” kata Ramadhan.

Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain itu, di media sosial ramai dibicarakan, karena ada sejumlah petugas olda Jawa Barat yang diketahui “sowan” ke Bahar, dan mereka bercakap dengan akrab. Sejumlah komentar menyebutkan bahwa kunjungan itu menurunkan wibawa polisi, dan mengistimewakan Bahar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home