Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 06:13 WIB | Kamis, 31 Desember 2015

Polisi Blitar Sita Ratusan Terompet Bersampul Alquran

ilustrasi Terompet Sampul Alquran Kasi Intel Korem 162/Wira Bhakti, Mayor CHB Dayat Dwi Arianto (kiri) menunjukkan kertas bahan terompet sampul Alquran bertuliskan Kementerian Agama RI Tahun 2013 saat diamankan di Kantor Intel Korem 162/Wira Bhakti Mataram, NTB, Selasa (29/12). Anggota Intel Korem 162/Wira Bhakti menemukan puluhan terompet berbahan sampul Alquran yang dijual pedagang terompet keliling dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat dihimbau agar tidak terprovokasi oleh beredarnya terompet yang berbahan sampul Alquran tersebut. (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)

BLITAR, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Sektor Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menyita 192 terompet yang berbahan baku sampul Kitab Suci Alquran yang disita dari sejumlah pedagang di Kecamatan Selopuro.

"Kami temukan ada 192 dari berbagai pedagang dan selanjutnya akan kami bawa ke polres untuk dikumpulkan dengan terompet lainnya," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Selopuro Bripka Cahyo Suryaningtyas di Blitar, hari Rabu (30/12).

Ia mengatakan, anggotanya juga langsung melakukan razia pada seluruh pedagang terompet di Kecamatan Selopuro, terlebih lagi setelah diketahui pasangan suami istri pembuat terompet itu berasal dari kecamatan ini.

Untuk saat ini, polisi hanya melakukan pemeriksaan pada pasangan suami istri tersebut, namun tidak menahan mereka. Polisi hanya mewajibkan lapor pada pasangan itu setiap hari Senin dan Kamis.

"Ini masih proses dan status mereka masih sebagai saksi, jadi wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata dia.

Sementara itu Bagian Hubungan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jamil Masyhari mengatakan pembuat terompet tersebut memang tidak bisa dijerat dengan pasal penistaan agama. Hal itu juga diungkapkan oleh polisi setelah melakukan berbagai pemeriksaan.

Dari laporan yang diterimanya, pasangan suami istri itu tidak berniat untuk menghina simbol agama. Mereka juga mengaku tidak tahu jika perbuatan mereka menyebabkan keresahan.

"Setelah kami dalami dan koreksi dan melakukan pertemuan, W tidak sengaja. Kami meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatannya guna meminimalisrkan gejolak," kata Jamil.

Sebelumnya, Polres Blitar menyita sebanyak 472 terompet yang berbahan baku sampul Kitab Suci Al-Quran yang disita dari sejumlah pedagang di Kabupaten Blitar. Polisi melakukan razia di sejumlah daerah di antaranya di Kecamatan Wlingi, Selopuro, serta Kesamben. Terompet itu dijual oleh para pedagang di beberapa lokasi.

Sementara itu, ratusan terompet yang bersampul dari Kitab Suci Alquran tersebut masih disita oleh polisi dan diamankan di kantor Polres Blitar. Polisi belum berencana menghancurkan terompet tersebut, sebab proses pemeriksaan kasus itu belum tuntas.

Terompet yang berbahan kertas sampul Kitab Suci Alquran tersebut diberi ornamen hiasan plastik kuning emas pada bagian ujungnya. Di sampul itu tertulis Kementerian Agama RI Tahun 2013 dan tidak diperjual belikan. Temuan terompet tersebut mirip dengan temuan terompet di Kendal, Jawa Tengah. Di daerah itu, terompet dijual di sejumlah Alfamart.

Selain di Kabupaten Kendal, polisi juga berhasil mengamankan 317 terompet berbahan dari kertas sampul Kitab Suci Alquran dari belasan toko swalayan Alfamart di beberapa tempat di Kota Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah, serta sejumlah kota besar lainnya termasuk Jakarta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudian mengatakan terompet tersebut disuplai dari Gudang Alfamart yang berada di Kawasan Industri, Wijaya Kusuma, Kota Semarang. Terompet tersebut diketahui diproduksi di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, kasus dijualbelikannya terompet tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Jateng.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home