Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:14 WIB | Selasa, 05 Oktober 2021

Polisi Buru Warga Nigeria Terlibat Penipuan Perusahaan Asing

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kasus penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) atau peretasan surel pada delapan perusahaan asing di luar negeri masih terus diusut. Terbaru, polisi memburu satu orang warga negara Nigeria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Sasarannya ada satu lagi warga negara Nigeria dengan inisial D,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik mengungkap kasus peretasan surel delapan perusahaan asing, termasuk Simwon Inc dari Korea Selatan, dan White Wood House Food Co dari Taiwan. Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.

Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditangkap terkait kasus ini, yakni Citra Retlani warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Niken Tri Suciati warga Sukmajaya, Depok, Yana Hariyana warga Cilandak, Jakarta Selatan, dan Sarah Arista warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.

Disebutkan Simwon (perusahaan bidang elektronik) dan White Wood (perusahaan bidang makanan dan minuman) bekerja sama bisnis dengan perusahaan di luar negaranya yakni Amerika dan China. “Kemudian pelaku melakukan komunikasi (dengan Simwon dan White Wood) yang menunjukkan seolah-olah mereka ini mitra bisnis,” katanya.

Para pelaku dengan identitas palsunya membuat sejumlah dokumen seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Systemically Important Bank (SIB), Surat Izin Lokasi hingga akta notaris. Dalam hal ini, kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp 84,4 miliar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hukuman paling tinggi 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp lima miliar. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 empat tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home