Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:24 WIB | Sabtu, 28 November 2020

Polisi Naikkan Kasus Kerumuman di Petamburan ke Tingkat Penyidikan

Gelar perkara olek Polda Metro Jaya menemukan unsur pelanggaran pidana UU Karantina Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (Foto: Humas Polda)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan yang ditimbulkan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihabdi Petamburan, Jakarta.

Dari hasil gelar perkara yang terjadi di kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.

“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara tersebut, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa setelah melakukan berbagai analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, Polisi telah menemukan bahwa terdapat unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.

“Setelah gelar perkara menunjukkan telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa ke depan, pihaknya akan kembali mengumpulkan alat bukti lainnya. Dimulai dari keterangan para saksi dan bukti-bukti petunjuk lainnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home