Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:23 WIB | Kamis, 23 September 2021

Polisi: Napoleon Bonaparte Pukuli MKC dan Lumuri Kotoran Manusia

Polisi: Napoleon Bonaparte Pukuli MKC dan Lumuri Kotoran Manusia
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara suap penghapusan red notice interpol, Rabu (30/9/2020). (Foto: dok. Antara/Laily Rahmawaty.
Polisi: Napoleon Bonaparte Pukuli MKC dan Lumuri Kotoran Manusia
Muhammad Kosman atau Muhammad Kece (MKC), tiba di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (25/8). (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (MKC) di Rutan Bareskrim Polri terungkap bahwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) telah memukuli dan melumuri MKC dengan kotoran manusia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/;9) malam, membenarkan informasi tersebut.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi dikutip Antara.

Andi mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari yang sama Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi. "Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," kata Brigjen Andi.

Kotoran manusia tersebut, kata Andi, telah disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya. Seorang saksi mengaku mendapat perintah untuk mengambil kotoran tersebut.

Lantas kotoran tersebut oleh pelaku dilumurkan ke wajah dan tubuh M Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama. "Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.

Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ke Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece bertambah tiga orang sehingga menjadi enam orang.

"Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," kata Andi Rian Djajadi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dan juga sipir atau petugas rutan.

Sementara itu, pada Senin (20/9), kepolisian mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi. "Hari ini dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," katanya. Mereka terdiri atas empat orang petugas dan tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Sehingga, jika tujuh saksi tersebut jadi diperiksa hari ini, maka total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik sebanyak 13 orang. Mereka terdiri atas tahanan dan petugas rutan, termasuk MKC selaku pelapor.

MKC telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.

Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut, dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

MKC diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8). Dia diberitakan mengalami penganiayaan sehari setelah tiba di Rutan Barekrim Polri. MKC ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home