Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 23:58 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Polisi Sita Sabu dari Mobil Pelawak Tessy

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy. (Foto: kupasbengkulu.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram dari mobil Mercy yang dikemudikan pelawak Kabul Basuki alias Tessy.

"Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di mobil Mercy dan ditemukan dua paket kristal putih diduga sabu-sabu di jok belakang mobil. Pengemudi tersebut mengaku bernama Kabul Basuki alias Tessy," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Rohmat di Mabes Polri Jakarta, Rabu ( 29/10).

Agus mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui telepon, Kamis (23/10), tentang adanya pengedar narkoba di suatu rumah di wilayah Kampung Makassar, Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan itu pihak kepolisian kemudian mengawasi rumah tersebut dan mendapati seorang pria meninggalkan rumah kemudian mengendarai mobil Mercy warna silver.

Agus mengatakan polisi mengikuti mobil tersebut dari Jakarta Timur hingga ke sebuah rumah di Kampung Rawa Bugel, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari rumah tersebut polisi mengamankan Tessy bersama dua orang temannya berinisial PS dan AJ.

Agus mengatakan ketiga orang tersangka tersebut sepakat membeli sabu-sabu seharga Rp 2,3 juta dengan cara biaya ditanggung bersama. 

Agus menjelaskan Tessy diduga melakukan transaksi dengan seseorang yang masih dalam pencarian, di Kampung Makassar, Jakarta Timur.

Berdasarkan penangkapan itu polisi berhasil menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka.

Agus mengatakan berdasarkan alat bukti, Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), lebih subsidair pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana Tessy minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Agus Rohmat.

Sementara itu dua orang rekan Tessy yakni PS dan AJ dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), lebih subsidair pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home