Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:44 WIB | Rabu, 21 September 2022

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Ekonomi dan Seksual

Kabidhumas Polda Metro Jaya,k Kombes. Pol. Endra Zulpan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHAR4APAN.COM-Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Erika Mustika Tarigan, dan Rachmat Rivandi alias Ivan, terduga pelaku eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin, 19 September 2022 sekira Pukul 22:00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, kata Kabidhumas Polda Metro Jaya,k Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Dikatakan keduanya juga diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kabidhumas Polda Metro Jaya mengatakan dalam Kronologis tersebut bahwa pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.

Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan korban sebagai perempuan booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari, kata Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home