Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:42 WIB | Rabu, 20 Maret 2024

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus TPPO Modus Kerja di Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

Kelima tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ER (39 tahun), A (37 tahun), SS (65 tahun), AJ (52 tahun), dan MZ (60 tahun). Mereka tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis, hari  Selasa (19/3/2024).

Djuhandhani mengatakan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. Djuhandhani menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” kata Djuhandhani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.

Selain itu, penyidik di tingkat Polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home