Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:17 WIB | Kamis, 31 Maret 2016

Polres Jaksel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Polres Jaksel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi
Tiga tersangka berinisial KD, W, dan SW yang semuanya perempuan diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/3) terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini bayi berusia tiga bulan 10 hari yang satu diantara ketiga tersangka merupakan ibu kandung. Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/3) setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Polres Jaksel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi
Salah satu tersangka dari tiga tersangka yang diamankan Polres Jakarta Selatan menutup wajahnya saat akan dibawa oleh anggota polisi untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus perdagangan orang.
Polres Jaksel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Selatan AKBP Surawan (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKBP Audie Latuheru (kanan) dan Kepala Bagian Humas Purwanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti dari ketiga tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan orang yaitu bayi berusia tiga bulan 10 hari.
Polres Jaksel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi
Para tersangka menutup wajahnya dari anggota polisi saat akan dibawa ke ruang jumpa pers dalam kasus pengungkapan perdagangan orang yang merupakan seorang bayi berusia tiga bulan 10 hari.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan mengamankan tiga orang tersangka perdagangan orang yaitu bayi berusia tiga bulan 10 hari. Ketiga tersangka terdiri dari KD, W, dan SW yang semuanya perempuan ditangkap pada hari Rabu (30/3) di kawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini kami masih menjalani proses pemeriksaan terkait apakah ada pengembangan terkait dengan perdagangan bayi atau anak. Dari hasil proses interogasi, ketiganya mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, dan ini jaringan baru, belum terindikasi apakah ada jaringan lain yang terlibat,” kata AKBP Surawan Wakapolres Jakarta Selatan dalam keterangan pers yang digelar di kantor Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan hari Kamis (31/3).

Dari hasil penangkapan yang dilakukan, Polres Jakarta Selatan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang, handphone, surat keterangan lahir. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan anak dan penyalahgunaan serta eksploitasi. Setelah dilakukan penyidikan atas informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengembangan dan ditemukan adanya perdagangan bayi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home