Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki 07:30 WIB | Senin, 18 Maret 2024

Polri Amankan 120 Motor Balap Liar di Lampung Selatan

Personel kepolisian saat melakukan pengamanan terhadap ratusan kendaraan dan remaja yang terjaring razia saat balap liar. HO/Humas Polres Lampung Selatan.

LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM - Tim gabungan Polres Lampung Selatan membubarkan balap liar serta mengamankan 120 sepeda motor yang terlibat aksi tersebut di kawasan jalan raya Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Minggu (17/3), mengatakan balap liar yang dilakukan sejumlah remaja tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa.

"Kami berhasil menjaring sebanyak 120 sepeda motor berbagai merek yang berencana akan melakukan trek-trekan atau balap liar, langsung diamankan polisi karena melanggar peraturan lalu lintas," kata Kapolres.

"Kita tertibkan kurang lebih ada 120 sepeda motor yang kita amankan dan akan kita lakukan penindakan tilang," katanya.

Menurutnya, penertiban balap liar tersebut merupakan upaya polisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

Dalam kegiatan razia itu pihaknya melibatkan 83 personel dari Polres Lampung Selatan dan personel dari Ditlantas Polda Lampung, Ditsamapta dan Koramil Tanjung Bintang.

"Intinya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang setiap sore di bulan puasa sering melewati jalan ini, agar tidak melakukan aksi balapan liar dan tertib berlalu lintas karena saat ini masih Operasi Keselamatan Krakatau 2024," ujarnya.

Ia juga mengatakan kegiatan balap liar sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas, terlebih saat jam santai menunggu berbuka puasa digunakan sebagai ajang balapan liar dan tontonan.

Saat pelaksanaan razia ditemukan adanya anak-anak yang masih di bawah umur, namun turut terjaring dalam razia skala besar tersebut.

Sepeda motor yang diamankan tersebut dapat diambil kembali dengan syarat melengkapi surat-surat maupun kelengkapan sepeda motor dan membuat surat pernyataan bersama orang tua dan perangkat desa yang bersangkutan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home