Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:10 WIB | Jumat, 13 Mei 2022

Polri Belum Dapat Tanggapan dari AS untuk Pemulangan Saifuddin Ibrahim

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum mendapat tanggapan dari pihak Amerika Serikat untuk membawa pulang Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5).

Dedi menjelaskan, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

"Belum (ditangkap) karena itu otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negara tersebut. Namun, Polri berupaya menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

"Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya akan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (Saifuddin Ibrahim pernah diputus hukuman di PN Tangerang). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar," katanya.

Agus menyebutkan, saat ini Polri menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim. "Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami tidak punya kewenangan saat yuridiksinya bukan di wilayah Polri," kata Agus.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada tanggal 18 Maret dan satu laporan pada tanggal 22 Maret. Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Saifuddin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home