Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 11:22 WIB | Jumat, 07 November 2014

Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal

Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal
Kapolri Jenderal Sutarman saat melihat barang bukti senjata api ilegal yang berhasil diungkap tim Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11). (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal
Tersangka pembuat senjata api yang dipertunjukan Polri kepada wartawan.
Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal
Kapolri Jenderal Sutarman bersama Kabareskrim Komjen Polri Suhardi Alius melihat pistol rakitan dari bengkel senpi ilegal.
Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal
Kapolri Jenderal Sutarman saat melihat peluru hasil tangkapan Bareskrim.
Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal
Antusiasme awak media saat meliput pengungkapan bengkel senjata api ilegal.
Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal
Polisi menggiring tersangka pembuatan senjata api ilegal.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Sutarman memberikan keterangan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/11), terkait pengungkapan 14 bengkel pembuatan senjata api (senpi) ilegal, juga jaringan penjualan dan peredaran senjata api ilegal. 

Resmob Bareskrim Polri bersama Dittipidum Bareskrim berhasil melaksanakan operasi dalam satu bulan untuk mengungkap 14 bengkel pembuatan senjata api ilegal dan menangkap tujuh orang tersangka.

Terungkapnya kasus pembuatan senjata api ilegal berawal dari informasi dari anggota di lapangan yang menjelaskan adanya beberapa orang yang terlibat jaringan pembuatan senjata api ilegal di Cipancing, Jawa Barat. 

Sedikitnya barang bukti senjata yang dikumpulkan yaitu 3 Revolver Cal 38 spesial, 3 pistol Walther PPK Cal 32 ACP, 1 pistol Browning Cal 9mm, 1 pocket gun Colt Cal 25 ACP, 1 pistol SIG Sauer Cal 9mm, 1 model gun konversi Cal 9mm, 13 gerinda, dan 5 mesin cakram. 

Dari hasil penangkapan tersebut, ketujuh tersangka yang sudah diamankan itu dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home