Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 09:38 WIB | Sabtu, 28 Maret 2015

Premium Naik Jadi Rp 7.300, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja (Foto:geoenergi.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi -- premium dan solar -- masing-masing menjadi Rp 7.300 dan Rp 6.900 per liter, berlaku mulai hari ini (28/3) pukul 00:00. Selanjutnya, PT Pertamina telah pula menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura sebesar Rp7.400 per liter berlaku pada saat yang sama.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, I Gusti Nyoman  Wiratmaja Puja, yang mengumumkan keputusan kenaikan harga BBM tersebut melalui situs Kementerian ESDM, tadi malam (27/3), keputusan tersebut diambil setelah  pemerintah  mengikuti secara seksama dinamika  harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir,  harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," kata dia.

Meskipun demikian, Wiratmadja memastikan bahwa "pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik."

Dengan keputusan itu, maka mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi  mengalami kenaikan harga masing-masing sebesar  Rp. 500/liter. Premium RON 88 menjadi Rp 7.300 dan Solar menjadi Rp 6.900. Sedangkan harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN)

"Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," tutur dia.

Keputusan ini tidak mengejutkan jika menyimak penjelasan pemerintah sejak awal pekan ini. Wiratmaja Senin lalu telah mengisyaratkan tentang kemungkinan menaikkan harga BBM nonsubsidi.

"Sedang dibahas, tetapi yang jelas, harga rata-rata minyak dunia mengalami kenaikan dan kurs dolar naik sedikit, ada kenaikan. Itu yang jadi bahan pertimbangan utama," kata  Wiratmaja.

Sesuai dengan regulasi yang ada, harga BBM bisa dievaluasi satu hingga dua kali dalam sebulan berdasarkan indeks pasar MOPS (Mean of Plat Singapore) dalam satu bulan terakhir dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Sedang dibahas semua, apakah naik apakah tidak, tentu pimpinan punya kebijaksanaan. Tentu juga dengan melihat kondisi perekonomian negara," katanya.

Berikut ini penjelasan lengkap pemerintah melalui Kementerian ESDM:.

PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK
Berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB

Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar  Rp. 500/liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN). Rinciannya sebagai berikut:

 1    Minyak Solar: Harga Lama: Rp 6.400/liter ; Harga Baru: Rp 6.900/liter
 2    Bensin Premium RON 88: Harga Lama: Rp 6.800/liter; Harga Baru: Rp 7.300/liter
    
Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

 Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,
IGN Wiratmaja

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home