Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 14:08 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

Presiden Akui Ada Keresahan Masyarakat Soal Tax Amnesty

Pramono Anung (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengakui adanya pertanyaan yang seharusnya segera dijawab di kalangan Dirjen Pajak maupun Kementerian Keuangan berkaitan dengan apa yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini yang merasa resah terhadap pelaksanaan program tax amnesty itu.

Namun demikian, Seskab menegaskan program pengampunan pajak atau tax amnesty tetap harus berjalan karena secara langsung Presiden turun tangan terhadap hal tersebut.

Soal keresahan masyarakat, Seskab mengingatkan bahwa semangat dari tax amnesty adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib-wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar.

“Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar. Atau juga, yang katakanlah ininya (pajaknya, red) kecil tetapi karena kealpaan, kelupaan kemudian mereka sekarang mumpung ada kesempatan dan mereka mendeklarasikan itu ikut tax amnesty, itu yang dikejar-kejar,” kata Pramono kepada wartawan usai menghadiri pelantikan anggota KPU sisa masa jabatan 2012-2017 di Istana Negara, Senin (29/8) siang.

Ditegaskan Seskab, semangat tax amnesty adalah bagaimana dana-dana di luar negeri (LN), apakah itu dalam bentuk aset atau dalam bentuk uang itu bisa segera kembali digunakan untuk membangun republik ini.

Pemerintah pun, lanjut Seskab, sebenarnya sudah menyiapkan tools atau langkah berikutnya agar perpajakan kita undang-undangnya itu makin baik dan makin sehat. Ia menunjuk contoh misalnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan, kemudian jangan sampai ada double taxation untuk deviden, dan sebagainya. “Kalau itu bisa dilakukan, kami meyakini bahwa ekonomi kita akan sehat, perpajakan kita akan sehat, tax base-nya makin lebar,” ujarnya.

Karena itu, supaya ini tidak berkepanjangan tentunya pemerintah dalam hal ini Presiden, menurut Seskab, akan segera meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai kemana-mana.

“Jadi sekali lagi, semangat utama dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar, baik itu berupa repatriasi maupun deklarasi  segera bisa masuk ke dalam dan ini memang memerlukan waktu. Dan mudah-mudahan September ini semakin besar dana yang akan masuk,” jelas Pramono.

Meski demikian, Seskab membantah jika dikatakan bahwa program tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. “Bukan tidak tepat sasaran tetapi ada orang yang kemudian menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya kebetulan membaca semuanya. Kita juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera mengantisipasi ini, jangan sampai kemudian rumor ini menjadi berkembang di masyarakat. Kami membaca itu dan kami mengikuti itu,” tegasnya.

Terkait gugatan masyarakat atas pelaksanaan tax amnesty, Seskab Pramono Anung menegaskan, siapapun yang melakukan gugatan itu tentunya pemerintah siap menghadapi. Ia menyebutkan, Presiden telah meminta kepada bukan hanya pada tingkat eselon 1 tapi pada tingkat menteri untuk hadir pada saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Apakah undang-undang ini berlaku untuk semua? “Undang-undang  kan tidak boleh ada diskriminasi, tetapi penjelasan-penjelasan awalnya, naskah akademiknya itu dengan jelas menjelaskan bahwa ini untuk wajib pajak yang dulu belum melaporkan, terutama yang besar-besar (pemilik dana besar dan menyimpan di luar negeri) ya,” pungkas Pramono.(setkab.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home