Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 20:42 WIB | Senin, 30 Desember 2013

Presiden Cabut Perpres Fasilitas Kesehatan Kepada Pejabat

Rapat Terbatas BPJS di Bogor. (Foto: dari setkab.go.id)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 terkait Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pejabat Negara.

"Saya putuskan dua perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari," kata Presiden Susilo dalam konperensi pers di Istana Bogor, pada Senin (30/12) siang di Jawa Barat.

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 mengatur tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 mengatur tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui melalui kedua Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Susilo itu, pada 16 Desember 2013, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri bagi Pejabat Negara. Dalam kedua Perpes itu, mekanisme penggantian biaya diatur kepada Menteri dan Pejabat Tertentu (pejabat eselon I dan pejabat yang mendapat kedudukan setara eselon I), dan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung termasuk keluarga mereka.

Mengenai biaya pelayanan kesehatan paripurna itu, bagi pejabat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), sedangkan untuk pejabat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diintegrasikan

Selanjutnya, Presiden SBY mengaku mendengar berbagai polemik yang muncul terkait terbitnya Perpres Pelayanan Kesehatan bagi para pejabat negara, yang menganggapnya kurang tepat dan dinilai tidak diperlukan.

“Kami mendengar. Oleh karena itu hari ini kita bahas secara seksama, dengan memahami apa sistem dan UU yg mengatur, kita kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) supaya klop dengan sistem dan UU yang akan dijalankan,” papar Presiden Susilo.

Menurut Kepala Negara, meskipun kedua Perpres itu konsepnya asuransi kesehatan, dalam telaahan di rapat terbatas diketahui memang ada beberapa ketentuan yang tidak diperlukan, karena kalau BPJS dijalankan itu sudah jelas, dan bisa dianggap tidak klop dengan yamg diniatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mendasari pelaksanaan SJSN itu.

“Saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN yang akan berlaku 1 Januari, semua kita integrasikan di situ, tidak perlu kita lakukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus. Maka saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut, dan tidak berlaku karena semua akan diatur, sudah bisa masuk dalam sistem BPJS yang akan dilaksanakan pada 1 Januari mendatang,” kata Kepala Negara RI itu.

Jadi, lanjut Presiden Susilo, baik pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarganya akan masuk dalam sistem BPJS itu. Dengan demikian, berlaku bagi semuanya. (setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home