Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 19:27 WIB | Jumat, 06 Desember 2013

Serikat Pekerja Harapkan Penguatan Penegakan Hukum BPJS

Serikat buruh Kota Bekasi saat bertemu anggota DPRD Bekasi, pada beberapa waktu lalu. (Foto: Melki Pangaribuan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengharapkan pemerintah dapat memperkuat penegakan hukum pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mulai 2014.

"Pada 1 Januari 2014, BPJS sudah akan berlaku menggantikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Diharapkan ada pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya," kata Presiden KSBSI, Mudhofir ketika berada di pelatihan skema pengaturan jaminan sosial melalui dialog tripartit, pada Jumat (6/13) di di Yogyakarta.

Menurut Mudhofir, perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang dipekerjakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dia menilai, meskipun sudah ada aturan mengenai kewajiban pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja, namun masih banyak perusahaan yang tidak memberikan hak tersebut kepada karyawannya.

"Dari data yang ada, hanya 14 juta pekerja yang sudah memiliki jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Jumlah tersebut sangat kecil bila dibanding jumlah pekerja yang ada," kata Presiden KSBSI itu.

Oleh karena itu, Mudhofir berharap, saat BPJS mulai berlaku pada tahun depan (2014), perlu ada pengawasan yang ketat dari pemerintah agar seluruh pekerja bisa terlindungi oleh jaminan sosial.

Pengusaha Berikan Hak Jaminan Sosial Pekerja

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani yang mengatakan perlu ada peningkatan disiplin dari pengusaha untuk memberikan hak jaminan sosial kepada pekerjanya.

"Perusahaan yang sudah memberikan jaminan sosial untuk pekerjanya rata-rata perusahaan menengah ke atas, sedang untuk perusahaan menengah ke bawah biasanya belum memberikan jaminan sosial," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo itu.

Haryadi Sukamdani menilai, pengusaha juga wajib melakukan pembicaraan dengan pekerjanya mengenai pemberian jaminan sosial tersebut.

Hubungan Ketiga Pihak Mesti Terjalin Baik

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muchtar Luthfie saat membuka pelatihan mengatakan hubungan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja harus selalu dalam keadaan yang kondusif.

"Jika hubungan ketiga pihak tersebut terjalin baik, maka akan ada peningkatan iklim investasi usaha di Indonesia. Peningkatan hubungan tripartit bisa diupayakan dengan berbagai cara, termasuk melalui pelatihan dan tukar pengalaman dengan negara lain," kata Muchtar Luthfie. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home