Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 07:37 WIB | Kamis, 13 Oktober 2016

Presiden Filipina Berlakukan Larangan Merokok di Tempat Umum

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte (baju putih). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

MANILA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan memberlakukan larangan merokok di tempat umum pada bulan ini, kata Kementerian Kesehatan pada Rabu (12/10), semakin memperketat beberapa aturan tembakau paling berat di Asia.

Duterte melancarkan kampanye penegakan hukum dan ketertiban sejak Juli yang menewaskan lebih dari 3.000 orang, sementara, saat menjabat sebagai wali kota di kota selatan Davao, dia memberlakukan jam malam untuk anak di bawah umum dan melarang penjualan alkohol di tempat umum pada malam hari dan laki-laki bertelanjang dada.

Hukum terbaru itu merupakan tambahan selain undang-undang yang melarang iklan tembakau dan mengatur soal merokok di tempat umum, serta undang-undang yang mengharuskan gambar bahaya kesehatan dari merokok dicetak di kemasan rokok.

“Terjadi penurunan drastis dalam merokok tapi penurunan tersebut cukup lambat,” kata Asisten Menteri Kesehatan Eric Tayag kepada AFP.

“Kami ingin menggunakan seluruh alat yang diperlukan untuk memperluas kampanye ini,” imbuhnya.

Tayag mengatakan undang-undang baru itu didorong oleh Duterte yang pada 2002 melarang merokok di seluruh tempat umum di Davao.

Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan 20,6 persen dari penduduk Filipina merokok pada 2013, 10 tahun setelah Undang-Undang Tembakau disahkan.

Hukum yang berlaku saat ini melarang merokok di tempat umum dalam ruangan termasuk gedung-gedung pemerintah, rumah sakit dan sekolah serta transportasi umum.

Bar dan klub malam diminta menyediakan ruangan khusus merokok tapi merokok di luar ruangan belum diatur. (AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home