Presiden Jokowi Diminta Prioritaskan Perlindungan Pengungsi Ahmadiyah di NTB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, diminta untuk prioritaskan agenda perlindungan hak atas kebebasan beragama. Hal itu disampaikan oleh Tim Gabungan Investigasi untuk Pemulihan Hak-hak Pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam acara peluncuran laporan tentang hasil investigasi tim tersebut di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Tim yang berangotakan perwakilan berbagai lembaga, termasuk Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia, mendesak Presiden untuk meminta Pemerintah Provinsi NTB melaksanakan serta mengevaluasi rencana jangka pendek, menengah dan panjang terkait solusi atas hilangnya hak-hak pengungsi Ahmadiyah.
Hilangnya hak-hak pengungsi dalam mendapatkan akses kesehatan, pendidikan serta kepastian hukum dan mendapatkan kehidupan yang layak hingga kini masih dirasakan oleh para pengungsi. Dari hasil temuan tim investigasi, setidaknya ada sejumlah permasalahan yang mereka hadapi, diantaranya ancaman tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual di tempat pengungsian, penyerangan serta pengusiran paksa terhadap para pengungsi Ahmadiyah, dan sulitnya mendapatkan akses kependudukan seperti mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte surat nikah.
Persoalan tersebut terjadi karena beberapa hal, salah satunya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang tidak berjalan efektif untuk menyelesaikan konflik Ahmadiyah. Selain itu aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengamankan dan melindungi perngungsi serta Keputusan Gubernur NTB Nomor 357/2011 yang dinilai memuat kebijakan diskriminatif terkait dengan pemaksaan pindah agama bagi penganut Ahmadiyah.
Tim investigasi gabungan yang hadir diantaranya Dominikus Dalu (Ombudsman RI), Jayadi (Komnas HAM), Masruchah (Komnas Perempuan), Irma Nurmayanti (korban pengungsi Ahmadiyah), Maria Ulfa (KPAI), dan Lili Pintauli (LPSK) berharap pemerintah yang baru ini dapat memberikan solusi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah di NTB.
Editor : Eben Ezer Siadari
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...